Polda Jambi Berhasil Amankan Satu TSK Pengrusakan Kantor Gubernur.
DRADIO.ID – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para Tersangka (TSK) pengrusakan kantor gubernur Jambi.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kasus demontrasi para sopir batu bara yang berakhir ricuh dengan pengrusakan fasilitas kantor gubernur Jambi pada tanggal 24 Januari 2024 lalu.
Baru-baru ini, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan 1 tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dengan inisial ARS, Kamis malam (28/3/2024).
Penangkapan ini dilakukan di kota Jakarta tepatnya di Tanah Merdeka, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 19.00.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan penetapan tersangka ini sebagai DPO berdasarkan bukti yang telah cukup melakukan pengrusakan. Bukti tersebut berbentuk video yang telah beredar di masyarakat dan viral di sosial media.
“Dari situlah kami memprofil (mendata) tersangka tersebut dan kita melakukan upaya,” ucap Kombes Andri.
Upaya pertama yang dilakukan adalah pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak diindahkan dan mangkir dari pemanggilan. Sehingga, ditetapkanlah sebagai DPO.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
“Barang bukti yang kita amankan, kita mengamankan baju yang digunakan pada saat tersangka melakukan pengrusakan,” terang Kombes Andri Ananta.
“Kami terus melakukan pemeriksaan dan segera kita akan bawa tersangka ke mapolda Jambi untuk dimintai keterangannya. Semoga keterangan tersangka ini dapat memberi keterangan baru terkait masalah orang yang menyuruh melakukan pengrusakan,” lanjutnya.
Saat ini pihak Polda Jambi telah mengamankan 2 tersangka, sebelumnya tersangka dengan inisial SK telah berhasil diamankan beberapa bulan lalu.
Sementara itu, tersangka ARS diketahui meninggalkan Kota Jambi setelah video pengrusakan nya viral di tengah masyarakat. Ia melewati jalan Sarolangun kemudian menuju Sumsel dan akhirnya sampai di Jakarta.