DRADIO.ID – Guru Besar Universitas Jambi (Unja) yakni Prof. Sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 26 Maret 2024.
Hal berdasatkan dugaan terkait dengan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman alias ferienjob.
Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira memberi penjelasan dugaan kasus TPPO dengan modus magang ferienjob.
“Kita sudah menerima informasi tersebut,” kata Kombes Andri Ananta, dikutip dari Jambi-independent.co.id. Informasi itu kata dia, merupakan surat dari atase Jerman ke Bareskrim Polri, yang ditembuskan ke Polda Jambi.
Lanjutnya, dari situ maka pihaknya mulai melakukan penyelidikan. “Kita sudah periksa 6 orang mahasiswa,” kata dia.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk klarifikasi terhadap kasus TPP ini. Hasilnya kata Kombes Andri Ananta, pihaknya melihat adanya tindak pidana.
“Kita telah membuat meningkatkan penyelidikan ini. Dan membuat Laporan Polisi Model A,” kata dia.
Saat ini penyidikan tersebut masih berproses. Pihaknya akan kembali memeriksa mahasiswa yang sudah selesai melakukan magang ferienjob. “Minggu ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap universitas yang bersangkutan,” kata dia.
Lanjutnya, penyidikan yang dilakukan ini terus dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri.
Baca Juga
“Kita sudah punya bukti dan dokumen kegiatan tersebut. Kita sudah sita,” kata Kombes Andri Ananta.
Saat ini kata dia, ada 87 orang mahasiswa yang melaksanakan magang ferienjob tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pers dari Universitas Jambi melalui website resminya menyatakan bahwa mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut ada yang merasa positif, namun ada juga yang merasakan perlakuan tidak mengenakkan.
“Diperoleh informasi dari sebagian mahasiswa yang merasa kegiatan ferienjob nya positif, mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak, namun sebaliknya ada yang mendapatkan perlakuan dari agen/perusahaan di Jerman yang tidak mengenakkan (tidak mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak serta perlakuan negatif lainnya),” tulis di laman tersebut.
Kemudian, Unja menyampaikan dalam penetepan tersangka ini pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait status Sihol Situngkir, secara administrasi meruoakan guru besar di FEB Unja. Namun, saat ini ia tidak akyif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses kepindahan ke perguruan tinggi lain.
( Mh ).