DRADIO.ID – Pemerintah Provinsi (pemprov) Jambi telah menerbitkan aturan untuk menghentikan operasi angkutan batu bara melintasi jalan nasional provinsi Jambi per 1 Januari 2024. Hal itu diberlakukan sementara hingga proses penyelesaian jalur khusus batu bara rampung.
Kabar terkini, pemprov akan pertimbangkan untuk membuka lagi jalur darat untuk operasi angkutan (hauling) batu bara.
Hal itu terungkap melalui rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batu bara di provinsi Jambi bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, (19/2/2024).
Dalam pembahasan tersebut, pemprov Jambi beserta Forkopimda dan para bupati berdiskusi terkait tiga skema baru untuk rekayasa lalu lintas angkutan batu bara.
Dilansir dari Jambitv.co, tiga skema itu berisikan pengaturan angkutan batu bara yang berasal dari Sarolangun menuju Batanghari. Kemudian, angkutan batu bara dari Sungai Gelam dan Sungai Bahar menuju pelabuhan Talang Duku. Serta skema angkutan batu bara dari Bungo dan Tebo menuju pelabuhan Dagang.
Sementara itu, skema tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Jambi. Pertanyaan yang akan dilayangkan ialah “apakah skema tersebut dapat mencegah kemacetan?”.
Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah menyampaikan bahwa dalam penerapan skema ini akan diberlakukan sistem simulasi atau uji coba. Durasi yang diterapkan untuk simulasi yakni selama 1 pekan. Apabila setelah dilakukan simulasi namun mengalami masalah, maka operasi angkutan batu bara jalur darat akan kembali dihentikan.
“Maka saya bilang, kita lakukan simulasi ini selama 1 Minggu. Jika perusahaan tidak komitmen, maka akan kita hentikan,” jelas Johansyah, seperti dikutip via Jambitv.co.
Baca Juga
Pada proses pemantauannya, pemprov Jambi akan membentuk Satuan Tugas Pengawas dan Penegakan Hukum (Satgaswaskum) yang bertugas untuk mengawasi pergerakan setiap angkutan batu bara. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka skema yang baru dirancang tersebut akan kembali dilakukan evaluasi.
“Tetapi yang terpenting, semua titik-titik itu nanti diawasi oleh Satgaswaskum baik Provinsi maupun Kabupaten,” ungkap Johansyah.
Kemudian, Johansyah menjelaskan bahwa pemprov Jambi akan memberlakukan penggunaan stiker khusus sebagai proses pengawasan dalam pergerakan setip truk angkutan batu bara.
Stiker ini akan disesuaikan dengan identitas kendaraan anngkutan batu bara dari perusahaan mana dan pengangkutan akan diangkut ke mana. Sebab, pada penerapan skema ini juga telah diatur pembatasan jumlah angkutan batu bara yang boleh menlintas.
“Kemudian, nanti jumlah kendaraan dari perusahaan itu akan kita batasi. Satu perusahaan itu 30 angkutan, itu nanti berkontrak dengan perusahaan hanya 30 mobil yang bisa lewat di jalur lokasi itu. Nanti kita akan pasang stiker, untuk memudahkan kita memantau,” pungkasnya.
( Mh ).