11.895 DPT Penyandang Disabilitas Provinsi Jambi Akan Ikut Memilih Pada Pemilu 2024

11.895 DPT Penyandang Disabilitas Provinsi Jambi Akan Ikut Memilih Pada Pemilu 2024
Fahrul Rozi, Anggota KPU Provinsi Jambi. Foto: Muhammad Hair/dradio.id

DRADIO.ID – Masyarakat penyandang disabilitas akan mendapatkan hak suara yang sama dengan masyarakat pada umumnya dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jambi menyatakan, bahwa telah melakukan pendataan seluruh pemilih yang telah memenuhi persyaratan, termasuk masyarakat penyandang disabilitas.

Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan, bahwa pihaknya selalu mempertimbangkan bagaimana fasilitas dan akses yang memudahkan bagi penyandang disabilitas dalam melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Tentu kita menyiapkan fasilitas, termasuk soal kebutuhan yang kita membantu misalnya ada template nya di TPS. Termasuk soal aksesnya nanti bagi pemilih disabilitas, dan itu sudah kita sampaikan ke jajaran kita agar mempertimbangkan pendirian TPS yang mudah dijangkau bagi penyandang disabilitas,” tuturnya.

Sementara itu, Fahrul menyampaikan terdapat 11.895 DPT penyandang disabilitas yang akan ikut memilih pada pelaksanaan pemilu serentak 2024.

“Jadi, kita ada datanya sekitar 11.895 pemilih disabilitas dengan kategori, misalnya pemilih disabilitas fisik, pemilih disabilitas intelektual, pemilih disabilitas mental, pemilih disabilitas sensorik wicara, pemilih disabilitas rungu, pemilih disabilitas netra,” jelas Fahrul.

KPU Provinsi Jambi Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Kantor KPU Provinsi Jambi.

Data pemilih penyandang disabilitas tersebut terdiri dari 11 Kabupaten/Kota se-provinsi Jambi. Terdiri dari Kabupaten Kerinci 1.292 DPT, Kabupaten Merangin 1.408 DPT, Kabupaten Sarolangun 901 DPT, Kabupaten Batanghari 952, Kabupaten Muaro Jambi 1.156, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 1.178, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 912 DPT, Kabupaten Bungo 1.116 DPT, Kabupaten Tebo 1.014 DPT, Kota Jambi 1.413 DPT dan Kota Sungai Penuh 553 DPT.

Dengan data tersebut, tottalnya menjadi 11.895 DPT penyandang disabilitas di provinsi Jambi. Terkhusus pemilih penyandang disabilitas mental, terdapat beberapa kategori khusus untuk memutuskan dalam keikutsertaan pemilu.

“Jadi pemilih disabilitas mental itukan tidak dalam gangguan jiwa yang berat. Misalnya ODGJ yang berkeliaran di jalanan, itukan sudah masuk kategori berat. Jadi, ada kategori yang ringan atau yang itu bisa tidak mempengaruhi, dan itu sudah berdasarkan rekomendasi dokter atau rumah sakit,” jelas Fahrul.

KPU tidak menyiapkan TPS khusus bagi pemilih penyandang disabilitas di provinsi Jambi. Sehingga, DPT penyandang disabilitas akan disebar diberbagai TPS yang telah ditentukan saat dilakukan pendataan oleh KPU. Termasuk, pemilih penyandang disabilitas mental yang akan melakukan pencoblosan di TPS umum.

“Dia (DPT penyandang disabilitas) menyebar di beberapa TPS yang sudah didata pada saat penetapan dan penyusunan DPT yang lalu. Itu sudah didata dan menyebar,” ungkap Fahrul.

Penetapan itu dilakukan KPU berdasarkan de jure. Sehingga, itulah yang menjadi basis KPU dalam menetapkan TPS pencoblosan bagi penyandang disabilitas.

“Karna basis kitakan de jure. Jadi basis pemilih itu de jure, artinya ketika berdasarkan administrasi kependudukan dengan membuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya, jadi itulah basis kita menyusun DPT,” pungkas Fahrul.

( Mh ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *