Ilustrasi pencoblosan di bilik suara pemilu. Foto: Muhammad Hair/dradio.id
DRADIO.ID – Pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) terdapat beberapa peraturan yang wajib dipatuhi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya yakni masyarakat yang telah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilarang membawa handphone (HP) atau alat perekam lainnya saat melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.
Hal ini bertujuan agar para pemilih tidak merekam, memfoto atau mendokumentasikan proses penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024, tepatnya akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari.
Larangan membawa handphone saat pencoblosan tersebut sebagai implementasi dari Asas Pemilihan Umum yang dikenal sebagai Luber-Jurdil yang menjadi dasar pelaksanaan proses demokrasi di Indonesia. Diketahui bahwa Luber-Jurdil merupakan akronim dari kata ungkapan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Sehingga, larangan membawa handphone saat pencoblosan merupakan perwujudan dari Luber-Jurdil.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menyampaikan, bahwa perintah yang menyatakan larangan membawa HP saat pencoblosan tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
“Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ungkap Idham, seperti yang dilansir via Kompas.com, Minggu (4/2/2024).
Kemudian, pada Pasal 28 PKPU Nomor 28 Tahun 2023 menyatakan, pemilih dilarang dalam mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Pasal ini juga melarang pemilih membubuhkan dan/atau catatan apa pun pada surat suara pemilu.
Berdasarkan Pasal 500 UU Pemilu bahwa, setiap pemilih yang merekam maupun memfoto saat pencoblosan di bilik suara akan terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 Juta. Sanksi tersebut masuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta,” tegas Idham.
Terdapat beberapa dokumen wajib yang harus dibawa saat hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini terlampir pada unggahan instagram dari akun @kpu_ri, diantaranya:
– KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik atau surat keterangan (suket). – Formulir model c6 pemeberitahuan dari KPU.
Tangkapan layar dari unggahan instagram @kpu_ri.
KPU menyampaikan, surat pemberitahuan atau formulir c6 akan diserahkan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan pemilu pada Rabu, 11 Februari 2024.
Surat undangan ini akan diterima oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).