DRADIO.ID – Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang penting saat pencalonan anak presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.
Sebab, Almas menjadi orang mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia untuk pencalonan sebagai Cawapres.
Makhamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Putusan tersebut menyatakan bahwa syarat batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun. Namun, membuka peluang bagi siapapun yang sudah pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun, kini Almas menggungat Gibran terkait wanprestasi atau ingkar janji. Gugatan tersebut telah muncul pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SPIP) di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.
Dikutip dari Suara.com, gugatan tersebut dilayangkan karena menganggap Gibran tidak pernah menyampaikan rasa terima kasih kepada Almas karena telah ikut serta menggugat MK.
Bukan hanya itu, dalam gugatannya mahasiswa asal kota Solo tersebut juga menuntut sebesar Rp. 10 juta sebagai ganti rugi dan akan disumbangkan ke satu oanti asuhan yang berada di Surakarta.
Baca Juga
Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Almas yakni Arif Suhada terkait gugatan ke PN Solo.
“Penggugat (Almas) tidak mendapat apresiasi dari pihak tergugat (Gibran),” ungkap arif, dikutip via Suara.com.
Gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA) tersebut ternyata sudah yang kedua kalinya. Pertama gugatan dilayangkan Almas pada 22 Januari 2024 dan gugatan yang kedua tercatat pada tanggal 29 Januari 2024 ke PN Solo kepada Gibran terkait Wanprestasi.
Pada saat menjadi pemohon terkait batas usia penacalonan capres dan cawapres, kemudian diputuskan oleh MK saat itu yang menjadi Majelis Ketua MK adalah Anwar Usman yakni adik ipar Joko Widodo dan Paman Gibran Rakabuming Raka.
( Mh ).