Kekeliruan Informasi Covid-19, Kemenkes Bantah Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker

Kekeliruan Informasi Covid-19, Kemenkes Bantah Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker
Source via Disway.id

DRADIO.ID – Meningkatnya kasus Covid-19 saat ini, terdapat banyak kekeliruan informasi terkait pemberitaan kasus tersebut. Sehingga, banyak ditemukan informasi terkait protokol kesehatan yang tersebar di sosial media.

Salah satunya, pemberitaan terkait wajibnya penggunaan masker bagi masyarakat yang berbentuk surat edaran. Hal itu dibantah oleh Kementerian Kesehatan terkait hal tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, wajib penggunaan masker itu berlaku mulai 15 Desember 2023.

Surat edaran yang tersebar, menyatakan bahwa diwajibkan untuk menggunakan masker mulai tanggal 15 Desember berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan no HK 02.01. Menkes/ 1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

Bukan hanya itu, ada juga instruksi dimana pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Merespon hal tersebut, Kemenkes membantah telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan penggunaan wajib masker melalui akun sosial media resminya.

Walaupun demikian, Kemenkes tetap memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat sedang sakit atau berada di tempat umum yang memiliki resiko penularan Covid-19.

Penggunaan masker juga sangat dianjurkan bagi lansia dan masyarakat penyandang penyakit kronis.

Tidak lupa, Kemenkes mengingatkan untuk menjaga kebersihan, seperti kebiasaan mencuci tangan menggunakan sabun sebagai upaya perlindungan optimal dalam penularan Covid-19.

Melakukan vaksin Covid-19 hingga booster juga menjadi langkah yang dianjurkan Kemenkes kepada masyarakat.

Kemudian, pihak Kemenkes menyampaikan kepada masyarakat yang mengalami sakit dengan gejala demam, batuk dan flu disarankan untuk langsung melakukan tes PCR Covid-19, apabila hasilnya positif segera lakukan isolasi mandiri.

( Mh ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *