DRADIO.ID – PT Pertamina Persero baru saja resmi merilis harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terbaru yang diumumkan melalui website resminya pada Kamis (30/11/2023), tepat pukul 22.00 WIB.
Perubahan dan penurunan harga BBM pada awal Desember 2023 ini merupakan yang kedua dalam dua bulan terakhir sejak awal bulan November 2023.
Pada awal bulan Desember ini, Pertamina Persero melakukan perubahan dan penurunan harga pada 5 jenis BBM.
Beriktu 5 jenis BBM yang mengalami perubahan dan penurunan harga, diantaranya Pertamax atau RON 92, Pertamax Turbo atau RON 98, Pertamax Green 95, Dexlite atau CN 51 dan Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53.
Pada perilisan harga terbaru itu Pertamina Persero menurunkan harga BBM mulai dari yang terendah sebesar Rp. 50 dan mulai dari yang tertinggi sebesar Rp. 1.550.
Harga BBM Pertamax mengalami penurunan sebesar Rp. 50 mulai 1 Desember 2023, sehingga harga sebelumnya Rp. 13.400 kini berubah menjadi Rp. 13.350 per liter.
Harga BBM Pertamax Turbo mengalami penurunan sebesar Rp. 150 mulai 1 Desember 2023, sehingga harga sebelumnya Rp. 15.500 kini berubah menjadi Rp. 15.350 per liter.
Harga BBM Pertamax Green 95 mengalami penurunan sebesar Rp. 100 mulai 1 Desember 2023, sehingga harga sebelumnya Rp. 15.000 kini berubah menjadi Rp. 14.900 per liter.
Baca Juga
Harga BBM Dexlite mengalami penurunan sebesar Rp. 1.400 mulai 1 Desember 2023, sehingga harga sebelumnya Rp. 16.950 kini berubah menjadi Rp. 15.550 per liter.
Kemudian, harga BBM Pertamina Dex atau Pertadex mengalami penurunan sebesar Rp. 1.550 mulai 1 Desember 2023, sehingga harga sebelumnya Rp. 17.750 kini berubah menjadi Rp. 16.200 per liter.
Sementara itu, pada harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan maupun penurunan. Sehingga, harga BBM Pertalite masih Rp. 10.000 per liter dan Solar juga masih sama seperti biasa Rp. 6.800 per liter.
”PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.”tulis keterangan PT Pertamina Persero, seperti yang dikutip Jambiekspres.co.id Kamis (30/11).
Berikut harga BBM di Pertamina Provinsi Jambi (mulai...