UMP Jambi Akan Naik Sebesar 3,2% di Tahun 2024, Resmi Telah Ditandatangi Oleh Gubernur

UMP Jambi Akan Naik Sebesar 3,2% di Tahun 2024, Resmi Telah Ditandatangi Oleh Gubernur
Ilustrasi via disway.id.

DRADIO.ID – Pemerintah Provinsi jambi telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 nanti sebesar 3,2 persen. Hal itu membuat kenaikannya pada angka Rp. 3.037.121 dibandingkan dengan UMP Jambi sebelumnya di angka Rp. 2.943.033.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari dengan kenaikan UMP tersebut, ia meminta kepada masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah disahkan.

Ia menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kita ini ya, negara hukum maka menurut PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, ada 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Bahari yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Selasa (21/11/2023), dikutip via Tribunjambi.com.

Kenaikan UMP Jambi di tahun 2024 sebesar 3,2 persen, sehingga apabila dihitung jumlah rupiahnya adalah sebesar Rp. 94.000.

Bahari juga mengkonfirmasi bahwa keputusan kenaikan UMP Jambi ini pun sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur jambi yakni Al Haris pada Senin sore (20/11/2023), seperti yang dikutip dari laman Tribunjambi.com.

“Kemarin sore sudah ditandatangani Pak Gubernur ya. Penetapan ini sudah sesuai ketentuan yang dipakai antara inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali alpha,” ungkapnya.

( Mh ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *