DRADIO.ID – Hakim Konstitusi, Suhartoyo baru saja resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028, Senin (13/11/2023).
Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelaksanaan resmi dilantiknya Ketua MK yang baru ini bertempat di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam pelantikan ini, Suhartoyo harus melakukan proses pembacaan sumpahnya yang tertulis dalam Surat Keputusan ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suhartoyo, dikutip via disway.id.
Sementara itu, Wakil Ketua MK dan Hakm Konstitusi, Saldi Isra merupakan pihak yang menandatangani surat putusan tersebut.
Sebelumnya, Anwar Usman yang berperan sebagai Ketua MK diberhentikan oleh MKMK. Kemudian, Hakim Konstitusi Surtoyo terpilih sebagai Ketua MK yang baru untuk periode 2023-2028.
Terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK ditentukan berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan sejak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi melepas jabatan Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat pada Selasa, 7 November 2023 lalu.
Baca Juga
Saldi Isra pun berharap kepada masyarakat untuk memberikan doa dan restu dengan tercetusnya formasi baru ini, agar kedepannya lebih baik lagi dan dapat mengembalikan marwak MK.
“Mohon doa restu kita bersama agar Mahkamah Konstitusi bisa menapak secara pasti mulai dari hari ini untuk memperbaiki diri dan mendapatkan dukungan publik dalam menghadapi situasi ke depan terutama sengketa pemilu yang sebentar lagi akan menghampiri kita semua,” harapnya, dikutip disway.id.
Permasalahan yang menimpa MK, sebelumnya diawali oleh putusan dalam persyaratan umur untuk menjadi Calon Wakil Presiden (cawapres). Saat itu yang memutuskan dan yang menjadi Ketua MK adalah Anwar Usman.
Dialnsir dari CNN Indonesia, perbuatan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas. Selain itu, Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan. Sehingga, hal itu membuat Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK.
( Mh ).