DRADIO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menanggapi atas tindakan penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212 yang dilakukan oleh ahli waris. Dilaporkan bahwa tim terpadu Pemkot Jambi akan melakukan penyelesaian sengketa lahan SD tersebut yang terletak di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.
Namun, pihak Pemkot Jambi akan melakukan pengukuran lahan untuk lebih memastikan kembali tanah yang bersengketa tersebut. Hal tersebut dijadwalkan untuk dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
Pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan Pemkot Jambi melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2024. Luas lahan diperkirakan kurang lebih sekitar 3.500 meter persegi.
Hal itu dikonfirmasi oleh Jaelani selaku Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Jambi yang menyatakan, proses pembayaran akan dilakukan pada anggaran APBD untuk tahun 2024. Walaupun begitu, pihak Pemkot Jambi akan tetap melakukan pengukuran ulang lahan sebagai kepastian luas lahan yang dibayarkan.
“Cuman kan ini ada mekanisme, tak seperti kita mengeluarkan uang pribadi kapan kita mau bisa keluar dari kantong atau dompet gitu. Dan kita melalui kuasa hukum atau tenaga ahli pemerintah kami akan berkomunikasi dengan kuasa hukum penggugat, hasil rapat hari ini termasuk nya pendekatan persuasif kita lakukan. Atau kita minta walaupun ini sedang berproses jangan sampe proses belajar mengajar terganggu,” jelas Jaelani, Asisten III Setda Kota Jambi, dikutip via Jambitv.co.
Baca Juga
Pemkot Jambi juga berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah, agar dapat memberikan pemahan kepada siswa serta orang tua dan wali terkait permasalahan yang dialami SDN 212 Kota Jambi.
Proses pembayaran ganti rugi tanah pun perlu memerlukan waktu, karena hal tersebut wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan tidak akan menimbulkan permasalahan baru pada lahan sengketa tersebut.
( Mh ).