DRADIO.ID – Banyak dari lembaga penyran radio di Aceh memutuskan untuk berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023). Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun Penyiaran Aceh yang dianggap terlalu memberatkan indutrsi penyiaran terkhusus lembaga penyiaran radio.
Uzair CEO Antero FM menyatakan bahwa saat ini terdapat 31 radio yang ada di Aceh akan melakukan protes terhadap rencangan Qanun. Tindakan yang dilakukan adalah berhenti mengudara untuk sehari sebagai bentuk penolakan dan jumlah radio ini memungkinkan akan terus bertambah.
“Besok (Kamis) akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait Rancangan Qanun Penyiaran Aceh, dimana Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023), dikutip via RakyatAceh.
Pasal yang menjadi perhatian adalah pasal 16 hingga 18. Pasat tersebut dinilai sangat memberatkan dan dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas.
“Beberapa ketentuan dalam pasal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran nasional, sementara kajian terkait masalah inventarisasi belum dilakukan secara komprehensif,” tegas Uzair.
Kemudian, Wira Dharma, pemilik Three FM menyatakan bahwa radio memiliki target pendengar yang berbeda, dan jika konten siaran diharuskan seragam untuk seluruh frekuensi radio, hal tersebut akan menciptakan persaingan yang tidak sehat.
“Selain protes di lapangan, lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini akan mengambil langkah advokasi hukum,” ungkapnya, via PosAceh.com.
Adapun radio yang memutuskan off air siaran Kamis 9 November 2023 yaitu :
Baca Juga
1. Antero FM Banda Aceh
2. Panglima Polem FM Aceh Besar
3. Lima 7 FM Aceh Besar
4. Three FM Banda Aceh
5. Kluetezz FM Aceh Selatan...