SDN 212 Disegel Oleh Ahli Waris, Tuntut Pemkot Jambi Segera Bayar Ganti Rugi

Penyegelan SDN 212 Kota Jambi. Foto via Jambitv.co

DRADIO.ID – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212 Kota Jambi terlihat pintu masuknya dilakukan penyegelan, Kamis pagi (9/11/2023). Hal itu dilakukan oleh pemilik ahi waris tanah Sekolah yang biasa disebut SD Wiro Sableng.

Bangunan SDN 212 ini berdiri di tanah Hermanto selaku ahli waris pemilik tanah yang terletak di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru. Hermanto menuntut pemerintah Kota Jambi untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah).

Kuasa hukum Hermanto, Gusa Wendri menerangkan bahwa pihaknya dan Pemkot Jambi telah dilakukan mediasi oleh Pengadilan Negeri Jambi untuk menyelesaikan ganti rugi. Pihak Pengadilan menghimbau agar permasalahan ini diperioritaskan untuk dituntaskan.

Sehingga, aksi penyegelan ini dilakukan untuk mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah. Apabila telah dibayarkan secara tuntas, penyegelan pun akan dihentikan oleh pihak ahli waris.

“Cuma sampai saat ini belum ado jugo nak dibayar, jadi kami dari kuasa hukum penggugat juga telah mengirimkan somasi pemerintah kota. Tanah ini masih milik pak Hermanto, kami pagarkan. Pesan sayo uruslah segera,” ungkap Gusa, dikutip via Jambitv.co.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon yang turut hadir di tempat tersebut menjelaskan, penyegelan pintu sekolah ini tidak bermaksud untuk menghentikan aktivitas belajar mengajar disekolah.

“Jadi aktivitas belajar tetap dilakukan seperti biasa. Mereka beri akses untuk siswa masuk” ucapnya.

Gempa menerangkan bahwa Pemkot Jambi telah memproses putusan Mahkamah Agung, untuk melakukan pembayaran.

“Tapi memang, proses pembayaran APBD kan tidak sama dengan pembayaran orang perorang.” Jelasnya

Sebelum penyegelan itu terjadi, Perkara sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi telah mendapatkan jalan keluar dan kesepakatan bersama.

Pada proses hukum yang sudah sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung, memenangkan penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986, pada lahan yang ditempati SDN 212 Kota Jambi itu.

( Mh ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *