DRADIO.ID – Tren berjualan di media sosial saat ini sangat membuat khawatir pedagang-pedagang yang masih berjualan secara offline atau masih di toko. Sebab, imbasnya penjualan offline sangat sepi pembeli dan dapat dikatakan berkurangnya transaksi secara offline.
Hal itu dikarenakan hadirnya layanan perdagangan secara online melalui platform media sosial atau disebut social comerce. Platform social e-commerce mulai menjadi perbincangan setelah Tiktok mengeluarkan fitur Tiktok Shop yang dianggap dapat menggeser pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kini pemerintah secara resmi melarang adanya transaksi atau jualan di platform social media. Keputusan tersebut juga didorong dengan adanya keluhan dari pedagang UMKM yang terkena dampak hadirnya social platform tersebut.
Dilansir dari detik.com, peraturan tersebut tercantum dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dijadwal rilis hari ini, Selasa (26/9/2023).
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menyatakan langsung bahwa kini media sosial tidak diperbolehkan melakukan penjualan atau transaksi. Akan tetapi media sosial masih diperbolehkan sebagai media promosi.
Baca Juga
“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (25/9/2023), dikutip via detikFinance.
Zulhas menyatakan bahwa tidak boleh ada penggabungan antara media sosial dan e-commerce. Hal tersebut tidak diperkenankan, kemudian dilakukan guna pencegahan penggunaan data pribadi.
“Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegas Zulhas.
Menteri Perdagangan RI itu juga mengingatkan akan ada sanksi apabila media sosial tersebut tidak mau ikut aturan. Hukuman paling berat adalah media sosial tersebut akan ditutup. ( Mh ).