DRADIO.ID – Menuju pesta demokrasi pemilu di tahun 2024, media merupakan sarana yang sangat penting dalam penyampaian informasi dan berita yang akurat. Sebab pemberitaan yang disampaikan oleh media, akan menjadi peranan penting masyarakat dalam menentukan pilihan di pemilu 2024.
Agar para media dan pers mendapatkan edukasi dalam pemberitaan pemilu, digelar Lokakarya Peliputan Pemilu 2024 oleh Dewan Pers. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/9/2023), bertempat di Hotel BW Luxury Jambi.
Terdapat 44 media di Jambi yang terkonfirmasi Dewan Pers yang menghadiri peliputan pemilu legislatif dan presiden 2024. Narasumber yang dihadirkan melibatkan beberapa pihak terkait, diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan angota Dewan Pers.
Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini, yaitu lembaga pers, aparat penegak hukum, dan pihak penyelenggara hukum.
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers membuka kegiatan ini secara daring. Dia membuka serentak secara daring di tiga provinsi, yaitu Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Ninik Rahayu menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan agar media mengenal betul bagaimana peranannya terhadap pemilu 2024.
“Pentingnya kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui peranan penting media, baik elektronik maupun cetak dalam keterlibatan Pemilu 2024 mendatang,” ucap Rahayu.
Kegiatan lokakarya ini dibagi dua sesi, pada sesi pertama pemateri yang menyampaikan dari pihak KPU, Bawaslu, dan anggota Dewan Pers. Kemudian sesi kedua dilanjutkan setelah Isoma (istirahat, solat, makan) yang disampaikan oleh pihak KPID Jambi dan Media Pemimpin Redaksi Beritajatim.com.
Baca Juga
Anggota KPU Jambi, Fahrul Rozi menyampaikan ke peserta media untuk memahami lagi penyiaran para caleg dan kampanye. Sebab seringkali terjadi salah paham pada lembaga penyiaran, terkait periklanan dan pemberitaan para caleg.
“Kampanye itu meyakinkan, menyampaikan visi dan misi, citra diri,” pungkas Fahrul
Pihak Bawaslu juga menyatakan untuk kerjsama antara media, agar bersatu dalam mengawal dan mengawal jalannya Pemilu 2024 nanti.
Kegiatan ini memfokuskan pada dasar hukum Pengawasan Penyiaran Pemilu yang terbaru, yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Peraturan Komisi ini mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum yang meliputi, pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pemilihan Umum, metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh pejabat negara, Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran kedua, larangan kampanye Pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Repubilik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sosialisasi dan pendidikan politik,” dikutip dari Perludem.
Kegiatan ini diharapkan, para media mampu menyajikan berita-berita yang dilengkapi data hingga dikenal istilah jurnalisme data. Agar hal tersebut dapat menjadi rujukan dalam menyampaikan berita dan informasi ke masyarakat. ( Mh ).