DRADIO.ID – Para ASN di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi diberikan bekal agar terhindar dari tindakan gratifikasi atau korupsi. Pembekalan tersebut dilakukan pada Kamis (14/9/2023) di ruang pola kantor Gubernur Provinsi Jambi.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi dan monitoring pembekalan tersebut secara langsung.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 – 12.00 WIB. Terdapat dua narasumber pada sosialisasi tersebut, pastinya berasal dari pihak Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI yaitu Lela Luana dan Afrida.
Lela Luana memaparkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi pada ASN Pemprov Jambi, serta memberi pemahaman mengenai gratifikasi.
“Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak dilaporkan, ada batasannya,” ucap Lela.
Dia juga mengatakan kemungkinan terjadi tindak gratifikasi seringnya disebabkan oleh pembenaran.
“Adanya rasionalisasi atau pembenaran, kemudian adanya opportunity atau celah untuk melakukan korupsi, dan juga ada pressure yaitu atau tekanan. Mungkin orang yang punya wewenang akan menyalahgunakan anggaran,” tegas Lela.
Baca Juga
Pada kesempatan ini, Lela berharap agar ASN Pemprov Jambi menghindari praktek gratifikasi dan korupsi.
“Gratifikasi itu pemberiannya ada secara langsung dan tidak langsung,” pungkasnya.
Kemudian narasumber berikutnya yaitu Afrida, mengatakan kepada ASN agar tidak lalai dan acuh dalam melaporkan tindakan gratifikasi.
“Apabila bapak ibu tidak lapor atau ada yang melaporkan bapak ibu ke KPK atas tindakan gratifikasi, ini kita anggap bapak ibu dianggap lalai dan tidak mau melaporkan kasus gratifikasi,” ucapnya.
Pihak KPK berharap kedepannya permasalahan gratifikasi dan korupsi dapat terselesaikan. Kepada ASN Pemprov Jambi juga harus sigap melaporkan ke KPK apabila tercium tindakan gratifikasi dan korupsi. ( Mh ).