DRADIO.ID – Dalam menciptakan lingkungan pemerintah Provinsi Jambi terbebas dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dilakukanlah Deklarasi Integritas kepada para ASN.
Kegiatan Deklarasi Integritas kepada ASN digelar pada Senin (11/9/2023). Bertempat di ruang pola kantor Gubernur Provinsi Jambi. Acara diawali dengan menggelar apel pagi sekitar pukul 08.30 pagi. Apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yaitu H. Sudirman.
Kegiatan tersebut tentu saja dihadiri oleh para pegawai ASN pada Biro Hukum Setda Provinsi Jambi. Hal itu bertujuan agar pegawai ASN Provinsi Jambi dapat mengucapkan janji dan penandatanganan deklarasi Integritas dalam bertugas. Mampu menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan berlaku, serta menjauhi tindakan-tindakan terlarang seperti gratifikasi, penyelewangan jabatan, korupsi, kolusi serta nepotisme.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman juga memberikan amanat kepada para ASN. Beliau menjelaskan agar pelaksanakan Deklarasi Integritas ini dapat diterapkan secara nyata, bukan hanya sebatas perayaan dan ucapan.
“Deklarasi dan Penandatangan Pakta Integritas ini tidak hanya sebagai seremonial dan dokumen semata yang hampa tanpa makna, namun ikrar atau janji ini harus diimplementasikan dengan aksi nyata, sebagai wujud pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang,” ucap Sudirman.
Baca Juga
Pelaksanaan integritas ini juga berguna untuk mendorong capaian kinerja pemerintah Provinsi Jambi. Sehingga tata kelola pemerintahan dan masyarakat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Pada misi pemerintah Jambi, yakni pertama memantapkan tata kelola pemerintahan, misi kedua memantapkan perekonomian masyarakat dan daerah, serta misi ketiga adalah memantapkan kualitas sumber daya manusia,” tegas Sudirman.
Sudirman berharap agar pelaksanaan deklarasi ini terhadap pejabat di lingkup pemerintah Provinsi Jambi, mampu menjadi upaya pencegahan tindak pidana, seperti gratifikasi, korupsi dan lain-lain.
“Hari ini kita sudah mencanangkan niat, bahwa kita harus mulai menjauhkan dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Berlakulah jujur, objektif dan transparan dalam melaksanakan tugas. Tidak memberikan ruang untuk pemberian, baik yang langsung maupun tidak langsung yangmengarah kepada gratifikasi,” pungkas Sudirman. ( Mh ).