DRADIO.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini tercermin dari langkah tegas yang diambil oleh Pertamina terhadap sebanyak 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Jambi.
Dikutip dari Jambi Independent, Bima Kusuma Aji, Sales Area Manager Jambi, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 5 SPBU di Kabupaten Bungo, 1 SPBU di Kabupaten Tebo, 1 SPBU di Kabupaten Sarolangun, dan 4 SPBU di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. “Tindakan tegas ini adalah bukti nyata keseriusan Pertamina di Jambi dalam memastikan kepatuhan, di mana dari 38 SPBU di Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, dan Sarolangun, sebanyak 11 SPBU atau 29% dari populasi telah menerima sanksi sebagai bagian dari upaya tim SA Jambi dalam pembinaan yang ketat,” jelas Bima.
Bima juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif dalam membantu pengawasan dengan melaporkan setiap tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pertamina tidak akan ragu untuk memberikan sanksi jika ditemukan SPBU yang melakukan kecurangan, apa pun bentuknya, terutama terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi untuk memastikan sasaran yang tepat. “Pertamina dengan tegas telah memerintahkan kepada semua lembaga penyalur untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam penyaluran BBM Bersubsidi. Jika ada indikasi penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan unsur pidana, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Nikho. “Kami memberikan sanksi tegas berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari kepada lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tanpa mengikuti aturan,” tambahnya.
Baca Juga
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum (Polsek Batin VIII, Koramil) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dalam melakukan sosialisasi dan peninjauan langsung terhadap proses penyaluran BBM Bersubsidi pada tanggal 24 Agustus 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antar lembaga dalam memastikan ketersediaan stok BBM dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama di Kabupaten Sarolangun.
Pertamina terus mengingatkan masyarakat untuk membeli BBM sesuai dengan keperuntukan dan kebutuhan, serta untuk tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika ada indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.”