Database Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Bakal Dihapus, Mulai Agustus Biaya Balik Nama Gratis

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, akan ada penghapusan database kendaraan yang mati pajak 2 tahun.-dok/jambi-independent.co.id

DRADIO.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan di Provinsi Jambi yang telah mati pajak selama 2 tahun. Samsat telah mulai mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK. Pemilik kendaraan diberi waktu 3 bulan sejak surat pemberitahuan dilayangkan. Jika tidak diproses dalam waktu tersebut, database kendaraan yang bersangkutan akan dihapus.

Selain itu, dikutip dari jambiindependent.disway.id ,Dirlantas Polda Jambi telah melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja, dan Bank Jambi mengenai Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau BBN 2. Penghapusan BBN 2 ini akan dimulai pada awal Agustus 2023, dan biaya untuk perubahan kepemilikan, warna, dan lain-lain akan dibebaskan. Meskipun demikian, pajak akan tetap dikenakan karena sudah ada kesempatan pemutihan pajak pada tahun sebelumnya hingga bulan Mei 2023.

Pihak berwenang juga akan menertibkan kendaraan yang diproses pada tahun lalu, seperti kendaraan plat kuning yang seharusnya untuk kepentingan pribadi. Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses setelah pemberitahuan, kendaraan tersebut akan kembali ke plat hitam. Selain itu, pajak progresif juga akan dihapuskan mulai Agustus dengan harapan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *