DRADIO.ID – Heboh soal laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok, yang bermula dari masalah ganti tuntutan rugi nenek Hafsah terhadap PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), telah berakhir.
Seperti yang di kutip dari jambiindependent.disway.id Selasa 6 Juni 2023, Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya menyelesaikan masalah laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok ini dengan mediasi.
“Hari ini kita telah mencapai suatu keadilan lewat restorative justice,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory.
Kata dia, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan, akhirnya kepolisian mempertemukan Pemkot Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum, Gempa Alwajon Putra dan SFH selaku orang yang bicara di akun TikTok tersebut.
“Hari ini lewat jalur mediasi, dan kita pertemukan akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice,” kata Kombes Pol Christian Tory.
Pihak pelapor pun kata dia, sudah mencabut laporan. Dirreskrimsus Polda Jambi juga mengatakan, bahwa yang mendasari restorative justice dan pencabutan laporan ini, adalah bahwa ternyata si anak ini telah menyampaikan permintaan maaf di akun TikTok tersebut.
Selain itu, si anak juga masih di bawah umur, dan emosinya masih meluap-luap. “Kita juga memberikan pendampingan kepada si anak, dari unit PPA,” kata dia.
Ditanya tentang cuitan Menkopolhukam Mahfud MD terhadap kasus ini, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, sebenarnya sejak awal pihaknya memang sudah berencana untuk melakukan mediasi.
Baca Juga
“Kita dari awal tidak berharap, anak ini berhadapan dengan hukum. Dari awal kepolisian memang akan melakukan mediasi masalah ini,” kata Kombes Pol Christian Tory.
Sehari sebelumnya, Pemkot Jambi juga buka suara perihal adanya laporan UU ITE yang dilayangkan terhadap SFA, siswi salah satu SMP di Kota Jambi ke Polda Jambi.
Senin 5 Juni 2023 sore, Sekda Kota Jambi, A Ridwan membeberkan sejumlah hal perihal tersebut.
Didampingi Asisten 1 Setda Kota Jambi, Fahmi, Kabag Hukum Gempa Awaljo dan Kabid IKP Diskominfo Kota Jambi, Hendraalam pemaparannya, A Ridwan menyebutkan bahwa, kasus Nenek Hafsah vs PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Berlatarbelakangi kebutuhan listrik lanjut Ridwan, kehadiran PT RPSL…
Berlatarbelakangi kebutuhan listrik lanjut Ridwan, kehadiran PT RPSL...