Meski Sudah Diskon Besar, Kok Motor Listrik Gak Laku?

DRADIO.ID – Jakarta , Motor listrik sepi peminat meski pemerintah telah memfasilitasi potongan harga hingga Rp 7 juta. Sperti yang dikutip dari CNBC Indonesia , Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengatakan salah satu penyebabnya dealer masih khawatir insentif Rp 7 juta dari pemerintah akan diganti dalam waktu lama.

Moeldoko mengatakan baru 108 unit motor listrik yang terjual dari 200 ribu unit. Dia juga mengatakan perlu evaluasi terkait subsidi motor listrik. Banyak masyarakat yang belum tahu soal program subsidi pemerintah. Selain itu, aplikasi Sisapira, website informasi yang memuat program subdisi motor listrik Rp 7 juta dari tata cara hingga produk yang bisa dibeli juga belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat.

Selain itu, syarat pembelian motor listrik juga tidak mudah. Masyarakat mengeluh untuk membeli motor listrik persayaratannya cukup ribet.

Tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan subsidi motor listrik. Perlu verifikasi data supaya sesuai dengan syarat yang ditentukan pemerintah. Namun sayangnya verifikasi data tersebut cukup memakan waktu hingga 1,5 bulan.

Pemerintah memang menerapkan seleksi ketat untuk penerima subsidi motor listrik. Ada empat kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi, mulai dari penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Selain itu masyarakat yang ingin membeli motor listrik diharuskan melakukan DP terlebih dahulu jika ingin membooking motor listrik tersebut. Besarnya DP berkisar Rp 1 juta. Setelah melakukan transaksi DP, data calon pembeli baru akan dilakukan verifikasi untuk lolos menerima subsidi motor listrik atau tidak.

Jika calon pembeli tidak lolos proses terima subsidi motor listrik tersebut, maka calon pembeli dapat menerima kembali DP sebelumnya namun harus di potong sebesar Rp 100 ribu untuk biaya administrasi. Sehingga calon pembeli hanya menerima sebesar Rp 900 ribu saja.

Hal ini yang membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli motor listrik.

Diketahui bantuan subsidi kendaraan listrik diberikan pemerintah hingga Desember 2023. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik. Sementara itu, jumlah mobil listrik yang mendapatkan bantuan subsidi berjumlah 35.900 unit kendaraan.Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko buka suara atas minimnya animo masyarakat dalam membeli motor listrik subsidi.

Meskipun pemerintah sudah memberikan insentif atau subsidi, Moeldoko mencatat sampai pada hari ini penjualan motor listrik baru mencapai 108 unit.

Padahal pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik per 20 Maret 2023.

Melalui beleid itu, pemerintah memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik sebanyak 200 ribu unit motor dengan diskon hingga Rp7 juta per unit sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.

“Persoalannya pertumbuhan pembelian sepeda motor masih lambat. Kemarin saya pimpin rapat Jumat baru 108 motor yang terbeli,” terang Moeldoko dalam Green Economic Forum, CNBC Indonesia, Senin (22/5/2023).

Moeldoko mengungkapkan tiga alasannya, kenapa sampai saat ini penjualan motor listrik masih minim. Pertama, masyarakat dinilai belum banyak yang mengetahui perihal peraturan menteri yang sudah diterbitkan tersebut.

Kedua, aplikasi Sisapira untuk proses pembelian motor listrik subsidi diklaim belum tersosialisasi dengan baik.

“Kemudian ketiga, sepertinya ini belum menjadi konsumsi publik, kita belum bicarakan ini kemana-mana, wait and see. Bagi pengusaha isunya, khususnya diler, bahwa apabila saya mau membeli kendaraan listrik dengan skema itu maka yang berjalan adalah restitusi, kalau diberlakukan ada pikiran berkembang setahun menagihnya,” ungkap Moeldoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *