DRADIO.ID – Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan instruksi larangan siswa tingkat SD/SMP sederajat, untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda motor ke sekolah. Minggu, (30/3)
Peraturan tersebut tertuang dalam surat Edaran Nomer : 04/INS/HKU/IV/2023. Fasha berpesan kepada seluruh jajaran, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan juga BPKAD untuk mempercepat persiapan kebijakan itu.
Syarif Fasya meminta kepada BPKAD untuk segera mencairkan dana penyertaan modal kepada BUMD Siginjai Sakti, untuk segera melakukan pengadaan Angkutan Kota (Angkot) yang nantinya bisa menunjang kendaraan siswa ke sekolah.
Kebijakan itu mulai berlaku efektif per 1 Mei 2023, Pemerintah Kota Jambi siap membeli 45 angkot yang akan dikelola oleh BUMD Siginjai Sakti.
Fasha juga meminta agar BUMD Siginjai Sakti mulai melakukan persiapan, dengan melakukan rekruitmen sopir dan tenaga lainnya.
Kebijakan ini sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah lebih dari satu bulan. Hal ini guna menghindari dan meminimalisir adanya aksi geng motor dan kenakalan remaja di kota Jambi.
Baca Juga
Sampai saat ini sudah ada 130 pelajar di Kota Jambi yang diamankan Kepolisian buntut aksi geng motor tersebut. Beberapa di antaranya juga telah diberikan pembinaan.
Untuk itu, Pemkot Jambi kata Fasha, akan mencoba mengeluarkan regulasi maupun cara baru, melalui keberadaan BUMD Siginjai Sakti agar meremajakan angkot-angkot di Kota Jambi. Kehadiran angkutan umum itu akan membantu para pelajar tanpa membawa motor pribadi.
Fasha melarang sekolah memberikan izin terhadap siswa-siswi untuk membawa kendaraan pribadi saat pergi ke sekolah. Karena para siswa-siswi juga belum memiliki SIM.
“Nanti akan kami keluarkan surat keputusan, dan harus dijalankan kepala sekolah. Tetap kita beri waktu sampai mereka orang tua murid siap,” Tutupnya.