DRADIO.ID – Salah satu tradisi di hari raya lebaran yaitu berbagi THR kepada saudara dan kerabat. Sebagian besar masyarakat muslim ramai ramai menukarkan uang cetakan lama dengan uang cetakan baru dengan pecahan uang yang lebih kecil. Kamis (20/4)
Penukaran ini biasanya banyak dijumpai di sejumlah bank, bahkan tidak jarang juga ditemui jasa tukar uang di pinggir jalan. Praktik ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan, apakah hal ini termasuk ke dalam praktik riba? Mengingat dalam transaksi tersebut ada nominal yang dilebihkan si penukar untuk pemilik.
Dalam artikel NU Online berjudul Hukum Menukar Uang Saat Lebaran dijelaskan bahwa masalah ini cukup pelik. Tidak bisa begitu saja dikategorikan sebagai praktik riba, status transaksi ini tergantung bagaimana bentuk akadnya.
Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma’qud ‘alaih) adalah jasa orang yang menyediakan, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.
Untuk kelebihan uang yang diberikan sebagai upah pemilik jasa sendiri tidak ada ketentuan dalam fiqih, akan tetapi tergantung kesepakatan kedua pihak antara penerima jasa penukaran uang dan pemilik jasa.
Baca Juga
Misalnya si A menyerahkan uang 970 ribu ditukar dengan duit 970 ribu uang pecahan buat dibagi-bagi di hari lebaran yang harus dilebihkan nilai jasa tukarnya hingga capai jadi satu juta, bila ini uang sejenis sama-sama rupiah maka hukumnya haram.
Jika penukaran objek tidak ada pengurangan, maka hukumnya boleh. Namun jika berbeda jumlah dianggap praktek riba dalam keadaan tunai.
Sebagai saran, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah. Sehingga, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa pertukaran uang tersebut. (Sumber : Nu.online.id)