DRADIO.ID – Sekda Provinsi Jambi Sudirman memimpin Apel rutinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (20/3/23).
Sudirman meminta kepada seluruh ASN yang telah menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat untuk terus meningkatkan kompetensi.
“Saya mengharapkan kenaikan pangkat ini membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, Pemerintah Daerah dan dengan adanya SK kenaikan pangkat ini menambah semangat bapak dan ibu untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, tentu dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial, ASN terus dituntut untuk meningkatkan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Peningkatan kinerja dan pelayanan publik itu bisa terwujud manakala seluruh ASN terus mau meningkatkan kompetensi sesuai tugas masing-masing, serta adanya kemampuan yang kuat untuk menciptakan instansi dan lingkungan kerja yang kondusif.
“Kita semua sebagai ASN harus berkontribusi dalam memberikan pengaruh yang positif untuk peningkatan kinerja instansi tempat kita bekerja dan mengabdi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” lanjutnya.
Baca Juga
Sudirman berharap penerima SK kenaikan pangkat ini harus sejalan dengan kenaikan kinerja dan peningkatan produktivitas kerja, dengan adaptif dalam pemanfaatan teknologi, sesuai dengan kondisi saat ini yaitu era digitalisasi dan era revolusi industri 4.0.
“Peningkatan produktivitas dan kinerja ASN harus membawa dampak positif terhadap peningkatan kinerja perangkat daerah, yang selanjutnya akan berakumulasi pada peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,” tambahnya.
“Karena pegawai sebagai sumber daya aparatur harus kontributif untuk mewujudkan Visi dan Misi pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,” ungkap.
Pada kesempatan tersebut, Sekda menyerahkan secara simbolis SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c ke bawah periode 1 April 2023 Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
Penulis : Echo