DRADIO.ID – Saat ini sedang Marak kegiatan Thrifting atau berburu pakaian bekas yang dilakukan masyakakat, Banyak Pro dan Kontra yang terjadi di masyarakat setelah Pemerintah Melarang kegiatan Thrifting. Sabtu (18/3)
Thrifting sendiri merupakan kegiatan mencari barang-barang bekas yang masih layak pakai atau bernilai di tempat-tempat seperti toko barang bekas, pasar loak, atau situs jual beli online. Tujuan dari thrifting adalah untuk menemukan barang-barang dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan membeli barang baru.
Protes Pedagang dan Konsumen
Di Kota Jambi sendiri pusat perdagangan baju bekas yang terkenal berada di wilayah Arizona. Barang-barang yang dijual juga beragam namun yang paling diminati adalah jenis pakaian seperti, kaos, kemeja, celana Jeans, dan pakaian wanita. Harganya juga bervariasi mulai dari puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah.
Evi Salah satu pedagang Pakaian bekas mengatakan keberatan dengan aturan dari pemerintah yang melarang jual beli baju bekas.
“Aturan ini mematikan mata pencarian kami yang berjualan baju bekas. Berdagang pakaian impor atau Thrifting dapat mendongkrak prekonomian setelah covid 19.”
“Kami memilih Thrifting (Pakaian Bekas) karena harga yang murah, kondisi barang yang masih layak dan berasal dari brand-brand terkenal, kalau untuk beli barang baru harganya mahal makanya kami memilih Thrifting. Salah satu Konsumen
Saat ini banyak anak muda yang berkecimpung di bisnis Thifting dari mulai membuka toko atau berjualan secara Online. Apabila bisnis Thrifting dilarang maka banyak orang yang terdampak oleh peraturan ini.
Baca Juga
Pemerintah Larang Thrifting
Sebelumnya, Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah melarang adanya impor pakaian bekas masuk ketanah Air.
Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan Mengatakan, penjualan pakaian bekas memang tidak dilarang pemerintah, namun impor pakaian bekas dilarang yang dilarang.
“Memang untuk kegiatan impor tidak boleh, namun kalau berjualan barang bekas tentu saja boleh, yang tidak boleh itu import barang bekas”
Aturan impor pakaian bekas tertuanag dalam peraturab mentri perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang Ekspor dan Impor.(Kompas.com)
Bahaya Trifthing Untuk Kesehatan
Mentri Perdagangan menjelaskan bahaya kesehatan saat masyarakat menggunakan pakaian bekas yang didapat dari aktivitas Trifting (Belanja Pakaian Bekas)
“Masyarakat dirugikan karena pakaian bekas itu berbahaya bisa saja membawa jamur dan penyakit, jika digunakan masyarakat lalu menular bagaimana, nular dari daerah mana ke daerah mana kalau mengandung penyakitkan enggak bagus.”
Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriwijoyo mengatakan impor pakaian dilarang karena pakaian bekas mengandung jamur
“Kami mengedukasi konsumen bahwa dari hasil pengecekan lab terhadap pakaian bekas mengandung jamur. Bisa menganggu kesehatan meski sudah dicuci berkali-kali”
Veri mengingatkan masyarakat, bea cukai agar melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor, bisa diadukan ke tata Niaga Kemendag.
Trifthing pengaruhi UMKM dalam negeri
Deputi bidang UKM Hanung Harimba Rahman mengusulkan untuk membuat aturan yang melarang kegiatan Thrifting atau membeli produk bekas untuk mendukung produk lokal dan UMKM.
“Thrifting itu sangat buruk untuk UMKM, bukan hanya UMKM yang keberatan dalam kegiatan ini namun perusahaan besar yang berasal dalam negeri juga merasa terganggu.(Dikitip dari Kumparan.com)
Aturan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap keberadaan industri dalam negri dan UMKM agar dapat terus berkembang.
Pemerintah melalui Kementrian perdagangan Juga sudah lama melarang kegiatan impor pakaian bekas dari luar, namum masih ada saja yang lolos dari pengawasan bea cukai dan Kementrian Perdagangan itu barang-barang ilegal.
Penulis : Echo