Subsidi Motor Listrik sampai 7 juta Rupiah Dari Pemerintah Untuk UMKM

DRADIO.ID – Pemerintah berupaya mendorong percepatan pengunaan kendaraan listrik di indonesia, Mentri kordinator kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan subsidu kendaraan listrik akan dimulai pada 20 Maret 2023.

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 6 Maret 2023, orang yang berhak menerima subsidi motor listrik adalah pelaku UMKM, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA.

“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM,” ujar Febrio (dikutip dari tempo.co)

Namun, perlu dicatat bahwa berdasarkan
ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat yang memenuhi kriteria di atas hanya akan menerima subsidi satu kali.

Itu sebabnya para pelaku UMKM dan mereka yang berhak dianjurkan memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin.

Penulis : Echo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *