Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi masih berlaku, Segera bayar sebelum berakhir

DRADIO.ID – Program pemutihan pajak Pemerintah Provinsi Jambi masih berlaku, dimulai dari 6 Januari sampai 6 April 2023. Diskon pajak meliputi biaya pokok pajak, Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBKB II) serta kendaraan lelang.
Kepala Kasi Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi Winda Adriana Mengatakan “Masyarakat Jambi yang ingin bayar pajak itu ada pemutihan pajak selam 3 bulan dari Januari sampai April tahun ini.”
“Pembebasan pokok pajak kendaraan 2 tahun sampai 15 tahun keatas cukup membayar 2 tahun. Jadi 2 tahun yang harus dibayarkan 1 tahun untuk yang terhutang dan 1 tahun lagi untuk tahun depanya.” Imbuh Winda
Sedangkan untuk mutasi kendaraan luar, ada kesempatan pemutihan sehingga tidak membayar biaya pokok balik nama. Namun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) seperti Plat dan Surat Tanda Nomer Kendaraan tetap berlaku biaya normal 300 ribu untuk mobil dan 160 ribu untuk motor.
Dokumen yang harus dibawa untuk balik nama seperti : Fotocopy KTP, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembela. Sedangkan Untuk Perpanjangan Tahunan hanya membutuhkan KTP Asli dan STNK Asli.
Pembayaran PKB Tahunan dapat langsung di Kantor Samsat Induk Kab/Kota atau melalui Gerai Samsat seperti ( WTC,Transmart, Jamtos), Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, dan Pelayana Samsat Keliling.
Sesuai dengan UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Apabila telat membayar pajak kendaraan 2 tahun berturut-turut maka data registrasi akan dihapuskan atau kendaraan bermotor anda diangap bodong.
Ditlantas Polda Jambi Kompes Pol Dhafi mengatakan “Jika Masa pemutihan ini selesai nantinya maka aturan ini akan diterapkan, oleh karena itu masyarakat harus memanfaatkan dengan baik pemutihan pajak ini.”
Aturan penghapusan data STNK dibiarkan mati 2 tahun berturut-turut ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009 namun pemerintah masih memberikan keringanan untuk masyarakat untuk membayar pajak melalui program diskon pajak atau pemutihan.
Penulis : Echo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *