BPOM Gelar Press Relase Hasil Operasi Penindakan Menemukan Ribuan Obat Tradisional Berbahan Kimia dan Tidak Berizin.

DRADIO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, Mengadakan Press Relase Hasil operasi Penindakan, pada Senin 27 Februari 2023. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Taufan Wahyudi perwakilan dari  Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Jambi dan Yosi Rulianto dari Kabid Dinkes Jambi.

Ribuan botol jamu ilegal yang ditemukan merupakan hasil pengerebekan gudang penyimpanan obat tradisional, kamis 23 Februari 2023 kemarin di daerah talang bakung, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi. Adapun Produk yang ditemukan petugas berupa:

1. Jamu Asam Urat Cap Madu Kelanceng sebanyak 1.320 botol

2. Jamu Tawon Klanceng sebanyak 1.236

3. Jamu Jawa Asli Kembar Sari Sebanyak 188 botol

Jamu tradisional tersebut mencantumkan nomer izin edar palsu (Fiktif), Selain itu  mengandung bahan kimia obat (Fenilbutatazon dan Deksametason).

Alex saander, S.Farm., Apt, MH selaku Kepala Balai POM Jambi menyampaikan ” Kasus tersebut merupakan tindak pidana karena dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradusional ilegal dan mengandung bahan kimia obat sesuai dengan pasal 196 dan 197 UU Nomer 36 Tahun 2009 tantang kesehatan dengan acaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 1,5 Miliar.”

“Kami mengapresiasi kinerja dari Balai POM Jambi yang telah mengungkapkan kasus ini, kita tahu bersama untuk mengawasi peredaran barang ilegal ini memang harus melihatkan banyak pihak apalagi daerah Jambi terdapat banyak pelabuhan sebagai pintu masuk barang-barang dari luar” ujar Taufan Wahyudi perwakilan dari  Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Jambi

Sementara itu Yosi Rulianto dari Kabid Dinkes Jambi mengatakan “Produk-produk yang ilegal dan mengandung bahan obat berbahaya tentunya tidak baik untuk tubuh, mungkin belum terasa dalam waktu dekat namun efeknya jangka panjang sangat berbahaya”.

Dalam Press Relase ini dipaparkan juga berbagai temuan yang didapatkan BPOM Jambi  selain obat Tradisional yaitu Pangan tanpa izin edar dan Kosmetik tanpa izin edar. Produk pangan yang dimaksud seperti susu kemasan, dan Permen. Sedangkan untuk kosmetik banyak produk palsu yang meniru produk asli dan tidak memiliki surat izin edar.

Kami menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan teiti sebelum membeli sebuah produk dengan memperhatikan kemasan, cek labe, cek izin edar dan tanggal kadalwarsa. Imbuh Alex Sander, S.Farm. (Kepala Balai POM Jambi).

Masyarakat diharapkan untuk ambil bagian dalam pengawasan produk-produk yang beredar dengan memberikan informasi apabila menemukam hal-hal yang mencurigakan terkait obat makanan melalui telepon dan email di akun resmi Balai POM Jambi. (Echo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *