Resmi, UMP Jambi naik di Tahun 2023

DRADIO.ID – Setelah melakukan rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimun dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Jambi akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 2.830.785 atau naik 4,89 persen dari tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman saat diwawancarai pada Jumat, 18 November 2022.

“Benar, ini harus kita lakukan revisi karena penetapan UMP ini harus merujuk pada regulasi atau peraturan terbaru tentang penetapan Upah Minimum Provinsi,” katanya.

Dijelaskan Sudirman, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tentang format regulasi UMP yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat ini. 

“Saat ini masih kita tunggu formatnya dari Pemerintah Pusat seperti apa, apakah dengan revisi PP atau akan memunculkan Peraturan Menaker soal komposisi-komposisi yang akan digunakan dalam penetapan UMP tersebut,” tambahnya.

Penetapan UMP Jambi sendiri sebenarnya sudah merujuk pada PP No 36 Tahun 2022, dengan adanya regulasi maka semua pihak terkait akan rembuk kembali bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

“Kita harapkan dalam beberapa hari ke depan sudah keluar regulasinya dari Pemerintah Pusat terkait dengan standar komposisi penetapan UMP itu, semoga nantinya regulasi ini dapat mengakomodir semua kepentingan baik itu dari pengusaha atau buruh,” tutupnya.*

Sumber : https://jambiindependent.disway.id/read/655986/usai-rapat-koordinasi-dengan-kementerian-pemprov-jambi-akan-revisi-penetapan-ump-jambi-tahun-2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *