berita  

MENCIPTAKAN OJK YANG KREDIBEL MELALUI PROGRAM ANTI PENYUAPAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, & IMPLEMENTASI WHISTLE BLOWING SYSTEM KANTOR OJK PROVINSI JAMBI

DRADIO.ID – Otoritas Jasa Keuangan senantiasa memastikan terlaksananya
penerapan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksananaan tugas
dan fungsi OJK sebagai Otoritas yang menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Salah satu langkah OJK dalam
mendukung penerapan tata kelola yang baik di internal OJK adalah
dengan mengimplementasikan penerapan SNI ISO 37001 Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan Sistem Manajemen
Anti Penyuapan (SMAP) merupakan langkah dari OJK dalam
menerapkan sistem dan prosedur yang menjadi pedoman untuk
mengindetifikasi, mencegah, dan mendeteksi terjadinya penyuapan
sehingga diharapkan dapat menciptakan budaya anti penyuapan dan
penerapan pengendalian yang kuat. Selain itu, penerapan ini sejalan
dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Bukti dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK
tercermin dari telah diraihnya sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP pada
tanggal 10 Agustus 2021. Implementasi SMAP juga merupakan wujud
komitmen OJK untuk zero tolerance terhadap fraud dan diharapkan
menjadi role model bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk menerapkan
sistem manajemen anti penyuapan di lembaga masing-masing.

Penerapan Sistem Manajamen Anti Penyuapan di OJK terdiri dari
tahapan:
1. Perencanaan program (Plan).
2. Penilaian risiko penyuapan (Assess).
3. Program pencegahan penyuapan (Prevent).2
4. Program deteksi penyuapan (Detect).
5. Program respon penyuapan (Respond).
6. Pemantauan, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan (Check &
Act).
Lebih lanjut, OJK dalam memastikan terlaksananya budaya anti
penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat maka
implementasi SMAP juga didukung dengan pelaksanaan program
pengendalian gratifikasi dan implementasi Whistle Blowing System
(WBS). Program pengendalian gratifikasi di OJK mengatur agar seluruh
Insan OJK dan/atau Keluarga dilarang menerima gratifikasi yang
dianggap suap dari seluruh pihak yang diketahui atau patut diduga
berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya serta dilarang memberi gratifikasi yang dianggap suap
kepada Pemangku Kepentingan dan/atau Pihak Lain yang
berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya. Selain itu, Insan OJK dan/atau Keluarga
wajib menolak penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Internal terkait
Pengendalian Gratifikasi di OJK.
Untuk implementasi dari WBS merupakan bagian dari langkah deteksi
yang melibatkan unsur eksternal untuk melaporkan indikasi
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK. Pelaporan WBS
dapat disampaikan melalui wbs.ojk.go.id (website), ojk.wbs@rsm.id
(email) dan PO BOX: ETIK OJK JKT 10000 (Persuratan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *