DRADIO.ID – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Diskominfo telah membentuk Tim Anggota Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022-2026. Melalui Tim Seleksi ini, telah diumumkan pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Tim Seleksi yang diketuai oleh Dr. Sukamto Satoto, S.H,M.H membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi tahun 2022, berdasarkan pasal 30 ayat 1 Undang- undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Dijelaskan Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Provinsi Jambi , Sabri Yanto, S.H.,M.H bahwa pihaknya telah mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, melalui surat pengumuman pendaftaran nomor 02/Timsel /KI-JBI/II/2022.
“Persyaratan umumnya adalah warga negara Indonesia, memiliki integritas tidak tercela, tidak pernah dipidana, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik dari hak manusia dan kebijakan publik,” kata Sabri Yanto, Rabu (18/02/2022) melalui keterangan resmi
Sabri Yanto menjelaskan, Persyaratan umum lainnya yakni memiliki pengalaman aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apbila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Jambi, Bersedia bekerja penuh waktu, Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun pada saat mendaftar, dan sehat jiwa raga. Kemudian, juga ada syarat khusus yang harus dilampirkan saat mendaftar, adalah:
1. Surat pendaftaran sebagaimana form yang telah ditetapkan ditandatangani di atas materai
2. Daftar riwayat hidup sebagaimana form yang telah ditetapkan
3. Foto berwarna terbaru ukuran 4×5 latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
Baca Juga
4. Salinan KTP wilayah Provinsi Jambi
5. Asli dan satu lembar fotocopy surat ketarangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tidak pidana yang ancaman dengan pidana 5 tahun atau lebih.
6. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik dan/atau partai politik apabila diangkat menjadi anggota KI, sebagaimana form yang telah ditetapkan dan ditandatangani di atas materai.
7. surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu ditandatangani di atas materai
8. Asli dan 1 lembar fotocopy...