Dradio.id – JAMBI. Kembali terjadi terdakwa kasus narkoba gagal dihukum seumur hidup. Seperti yang terjadi Kali ini, Maharani Putri Pratama terdakwa dengan barang bukti 42 Kilo gram ( Kg ) narkotika jenis sabu. Beberapa waktu lalu Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk terdakwa tersebut, belakangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atas Kasasi yang diajukan terdakwa.
Adanya pembatalan hukuman seumur hidup ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni dan beliau menyebutkan hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman atas Kasasi tersebut bernama Eddy Army selaku Hakim Ketua lalu Hakim Anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.
“Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung di putusan Kasasi ini Eddy Army dan dua anggota nya Dwiarso dan Budi Santiarto,” sebut Yandri Roni.
Untuk diketahui juga wanita yang menjadi terdakwa perkara narkoba tersebut juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
Rita sebagai Penasehat Hukum Maharani mengatakan, pengajuan kasasi terjadi didasarkan permohonan keadalian dan meminta adanya pertimbangan, bahwa klaen nya tengah memiliki anak yang sangat butuh perhatian orang tua.
( tri / Dobrak.id )