dradio.id – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H menyambut kunjungan kerja komite lll DPD RI dengan agenda inventarisasi materi penyusunan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Pada Senin (15/11/21), di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
Dalam acara ini dihadiri oleh Wakil Komite lll DPD RI neserta Anggota DPD RI, Ketua IDI Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Badan Pengawasan Rumah Sakit, dan para staf ahli kesehatan. Dalam sambutannya Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H melaporkan kondisi rumah sakit-rumah sakit yang berada di Provinsi Jambi terutama dalam menangani wabah covid-19 kurang mewadai dari segi ruangan khusus covid, peralatan medis, maupun dokter spasialis ahli.
Selain itu, Gubernur Jambi mengeluhkan keterlambatan pembayaran BPJS di Provinsi Jambi. Kedepan Al Haris berharap seluruh rumah sakit yang berada di Provinsi Jambi tanggap dalam melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan.
Baca Juga
Wakil Komite lll DPD RI H. Dr. Dedi Iskandar B, S.Sos, SH, M.SP mengatakan dalam kompleksitas Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit hadir untuk menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang di berikan rumah sakit. Tujuannya rumah sakit tidak hanya memberikan pelayanan yang prima dan paripurna kepada masyarakat tetapi juga melindungi kepentingan dan hak-hak kesehatan masyarakat terutama dari tindakan mal praktik dan mal administrasi.