Dradio.id – Untuk menekan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menutup semua tempat wisata dan menghentikan semua aktivitas di area publik. Penutupan area publik ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Jambi Nomor 12/INS/VI/HKU/2021 yang dikeluarkan 19/06/2021 tentang larangan beraktivitas di ruang publik selama 10 hari ke depan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Jambi. Dimana penutupan tempat-tempat wisata dan pemberlakuan larangan melakukan aktivitas di area publik tersebut diberlakukan selama 10 hari mulai Sabtu (19/6/2-21) hingga Minggu (27/6/2021).
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengungkapkan, tempat wisata dan area publik yang ditutup di Kota Jambi, yakni Tugu Keris Siginjai, Danau Sipin, Taman Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja dan area publik lainnya
Fasha mengimbau warga masyarakat dan pengelola wisata di Kota Jambi mematuhi Instruksi mengenai penutupan tempat wisata dan larangan beraktivitas di ruang publik tersebut. ‘’Kebijakan ini kami keluarkan untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Kota Jambi yang hingga kini masih terus meningkat. Kemudian Kota Jambi sejak pekan lalu masih berstatus Zona Merah (risiko tinggi) penularan Covid-19,’’ sebutnya.
Baca Juga
Bagi warga masyarakat dan pengelola wisata yang melanggar instruksi mengenai penutupan objek wisata dan larangan beraktivitas di ruang publik tersebut akan ditindak tegas. Tindakan tersebut, yakni menjatuhkan sanksi denda Rp. 50.000/orang untuk perorangan dan denda minimal Rp. 5 juta bagi pengelola tempat wisata.
Fasha juga meminta segenap lapisan masyarakat Kota Jambi juga mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), yakni dengan 5 M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. ‘’Mari kita warga Kota Jambi mematuhi Prokes untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Kota Jambi. Kesadaran warga mematuhi Prokes saangat berperan besar mengurangi kasus Covid-19 di Kota ini,’’ tutupnya.