JAMBI – Para terpidana kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 mengirim surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tertanggal 3 Juni 2021 tersebut juga ditembuskan ke dewan pengawas KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK di Jakarta.
Dalam surat tersebut, para terpidana minta keadilan. Mereka minta KPK mengusut seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi (periode 2014-2019) yang terlibat dalam kasus yang lebih dikenal dengan istilah ‘uang ketok palu’ itu diusut selurhnya.
“Demi adanya kesamaan di mata hukum dan terhindar dari KPK tebang pilih, kami meminta seluruh yang terlibat dalam perkara ini, seperti yang tertuang dalam dakwaan maupun dalam putusan hakim agar segera diproses,” demikian bunyi surat yang dikirim ke KPK tersebut.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa sebagian besar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 telah mengakui menerima uang suap ketok palu. Bahkan sebagian sudah mengembalikan ke KPK. Disebutkan juga, sebagian ada juga yang tidak mengakui dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh hukum.
Dalam surat tersebut dilampirkan pula 35 nama anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2029.