Organisasi Wartawan dan Media Desak Pengeroyok Wartawan Ditangkap

Apalagi sambung Hery Rawas, kejadian tersebut bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya karena jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi.

Kecaman serupa disampaikan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bungo.

 Dewan Penasehat SMSI Bungo, Raden Beni Hidayat menyayangkan kejadian penganiayaan (pengeroyokan) yang menimpa Fitriyadi Wartawan Media JambiOne dan Taufik Iskandar Kontributor Media TVOne. ‘’ Ini merupakan tindak kriminal. Polisi harus segera melakukan pengusutan. Ini tidak bisa dibiarkan,’’ ujar Beni yang juga pengurus Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi

Sementara itu, Ketua SMSI Bungo, Syapii Syarkawi meminta kasus ini diproses secara hukum. “Bahwa kami menyayangkan dan minta kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya. 

Kecaman juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Bungo (IJTB). Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Bungo Ilham sangat menyayangkan tindakan kekerasan tersebut. “Seharusnya tidak ada lagi tindak kekerasan terhadap wartawan, aksi brutal pengeroyokan harus di proses kejalur hukum,” kata Ilham.

“Pelaku harus dihukum sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan. Pihak Pertamina Jambi harus segera menutup SPBU tersebut jika memang benar melakukan aktifitas ilegal Langsir BBM yang telah merugikan masyarakat banyak,”tambahnya.

Ilham menegaskan, dirinya bersama seluruh rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Bungo hingga Provinsi Jambi akan menggiring kasus Pengeroyokan ini sampai para pelaku ditahan oleh pihak Kepolisian dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ketua IJTI Jambi  Suci Anissa  melalui Koordinator Bidang Advokasi IJTI Jambi Arizal Antoni juga menyesalkan dan memprotes keras peristiwa yang dialami Taufik (Stringer TV One) dan Yadi (Jambi One). Menurut dia, Hal ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Oleh karena itu IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi, dapat membantu dan memerintahkan Pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa  Taufik dan  Yadi.

‘’Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi, untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan. Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi kepada IJTI Pusat sebagai laporan dan Dewan Pers di Jakarta,’’ katanya.

Kabarnya, Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Luthfi sudah mengetahui dan mendapat laporan kejadian pengeroyokan dua wartawan liputan Bungo tersebut. Melalui pesan whatshApp kepada Ilham, Ketua IJTB Bungo, Kapolres mengatakan akan menindaklanjuti laporan pengeroyokan tersebut. ‘’ Sedang dalam proses,’’ katanya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *