MUARABUNGO- Dua wartawan liputan di Kabupaten Bungo, Fitri Yadi, wartawan Jambione dan Taufik Iskandar, kontributor TVOne yang dikeroyok sekelompok orang saat meliput kegiatan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU di jalan Lingkar arah Bandara Bungo, sudah melapor ke Polres Bungo, Sabtu malam (29/5). Sebelum melapor keduanya sudah divisum dan mendapat perawatan di RSUD Hanafie Bungo.
Menurut kererangam Fitri Yadi, dia dan Taufik dikeroyok sekitar 20 orang saat melakukan investigasi terhadap kegiatan pelangsiran minyak secara ilegal di SPBU tersebut. Sebelumnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat di SPBU itu sering terjadi kegiatan pelangsir BBM.
Keduanya lalu mendatangi SPBU tersebut. Ternyata memang ada sebuah truk yang sedang mengisi minyak. Tapi bukan mengisi tanki truk, melainkan mengisi tanki di bak truk sudah dimodifikasi. Kabarnya BBM tersebut akan dilangsir ke salah satu perusahaan batu bara di Bungo.
” Kami sudah minta izin kepada sopir truk itu untuk mengambil gambar. Kami juga sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan. Dan dia mengizinkan. Makanya kami berdua langsung mengambil gambar,” kata Pitriadi.
Namun, tak berapa lama kemudian datang petugas SPBU meminta dengan cara paksa menghapus gambar dan video, serta merampas memory card di handy cam Taufik. Setelah memory card diambil datang sejumlah orang langsung mengeroyok, menyerang dan memukul keduanya secara brutak. ” Kami dipukul dan diinjak injak, padahal kami sudah memberitahu bahwa kami wartawan,” katanya.
“Sayo berusaho menyelamatkan diri. Namun sangking banyaknya orang yang ngejar akhirnya sayo dipukul, diinjak injak dan sempat diseret oleh para pelaku,”tambah Taufik
Akibat pengeroyokan tersebut keduanya mengalami luka-luka memar dan robek di wajah. Keduanya lalu dilarikan ke IGD RSUD Hanafie Muarabungo untuk mendapatkan perawatan medis.
Pemimpin Redaksi Janbione Paisal Kumar sangat menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan oknum petugas SPBU dan kelompoknya terhadap wartawan Jambione dan TV One. Menurut dia, ini merupakan perbuatan kriminal. Karena dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. ” Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dusebutkan bahwa dalam melaksanakan prifesinya wartawan mendapat perlindungam hukum,” jelasnya.
Baca Juga
Kemudian pasal 18 dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengam sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta. ” Kasus pengeroyokan ini sudah dilaporkan ke Polres Bungo. Kita minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Selain menghalang halangi tugas wartawan, ini juga merupakan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP. Ini bukan merupakan delik aduan, ini delik biasa atau umum. Pihak kepolisian harus segera meringkus pelaku,” tegasnya.
Menurut Paisal, perbuatan para pelaku itu sudah sangat brutal. Jika tidak ditindak dikhawatirkan kejadian serupa akan terjadi lagi. Dan bisa menimpa wartawan wartawan lainnya.
Kasus pengeroyoiklamn dua wartawan ini juga mendapat reaksi dari sejumlah organisasi wartawan dan perusahaan media. Mereka juga mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini.
Sekretaris PWI Provinsi Jambi, Hery Farmansyah menyesalkan dan mengecam apa yang dilakukan oleh oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU yang melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap dua jurnalis TV One dan Jambi One. ” Saya minta kepada polisi serius menyelesaikan kasus ini. Dan berharap masyarakat dan semua elemen untuk memahami tugas dan profesi dari jurnalis,” kata Hery.
Apalagi sambung Hery Rawas, kejadian tersebut bertentangan dengan…
Apalagi sambung Hery Rawas, kejadian tersebut bertentangan dengan...