JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pendahuluan gugatan sengketa Pilkada 2020, pada Selasa (26/1) besok. Terdapat 132 gugatan Pilkada yang telah diregistrasi dan masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sebanyak 132 gugatan Pilkada akan mulai dibacakan dalam sidang pendahuluan yang dijadwalkan hingga 29 Januari.
Dikutip dari laman MK, pada 26 Januari terdapat 35 gugatan Pilkada yang akan dibacakan. Termasuk pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi dan Pilwako Sungai Penuh. Gugatan hasil Pilgub Jambi dengan nomor perkara 130/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan (pemohon) oleh pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh. Sementara gutatan Pilwako Sungai Penuh dengan nomor perkara 67/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino.
Dalam laman MK tersebut tertulis, sidang pendahulan kedua gugatan hasil Pilkada dai Jambi itu digelar pukul 10.30 Wib. Selain Pilgub Jambi dan Pilwako Sungai Penuh, pada hari yang sama juga digelar sidang pendahulan sengketa Pilgub Sumatera Barat, Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga Pilwalkot Surabaya.
Sementara pada 27 Januari, terdapat 35 gugatan yang akan dibacakan mulai dari sengketa Pilwalkot Medan hingga Pilgub Kalimantan Tengah. Adapun sidang pendahuluan hari ketiga atau 28 Januari terdapat 34 gugatan yang akan dibacakan. Mulai dari Pilwalkot Palu hingga Pilbup Lampung Selatan.
Sidang pendahuluan yang terakhir digelar pada 29 Januari dengan 28 gugatan yang akan dibacakan. Gugatan yang akan dibacakan mulai dari sengketa hasil Pilwalkot Tangsel hingga Pilbup Mamuju. Setelah gugatan dibacakan, sidang berlanjut ke pemeriksaan persidangan. Adapun putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan awalnya ada 136 perkara yang masuk. Namun satu permohonan ditarik kembali, dan tiga permohonan ganda. Makanya, pada 18 Januari 2021 yang lalu, MK hanya meregistrasi sebanyak 132 permohonan,’’
Baca Juga
kata Anwar dalam keterangannya di kanal YouTube MK, Kamis (21/1).
Anwar mencatat dari 132 gugatan yang telah diregistrasi, terdapat tujuh permohonan perkara sengketa pilkada level gubernur/wakil gubernur. Lalu, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada Bupati/Wakil Bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota.
“Bagi MK, menangani hasil Pilkada sudah lebih dilakukan satu dasawarsa yang lalu. MK sudah punya pengalaman, namun kali ini berbeda. Ini kali pertama MK dilakukan di masa pandemi,” kata Anwar.
Anwar menargetkan MK bisa memutus perkara gugatan sengketa Pilkada 2020 paling lama 40 hari sejak gugatan diregistrasi. “Paling lama 24 Maret 2021 seluruh perkara gugatan perselisihan Pilkada sudah diputus,” kata Anwar.
sumber : jambione.com