ARFAN DITUNTUT 4 TAHUN PENJARA

JAMBI – Terdakwa perkara gratifikasi, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subaider 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (26/11).

Menurut jaksa, Arfan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.  Secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,

denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan,” kata jaksa KPK membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi yang dipimpin hakim ketua Yandri Roni.

Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 Miliar. “Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *