MUARA BUNGO-Polres Bungo kembali berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba jaringan antar provinsi dan Internasional . Ada empat orang terduga pelaku membawa narkoba yang diamankan pada Senin (19/10) pagi.
Berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Jujuhan dapat mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dan juga jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu melebihi 2 kilo gram lebih dan ekstasi sebanyak 3.007 butir.
Kapolres Bungo AKBP Mohammad Lutfi mengatakan ada empat orang dengan inisial Ok (31) warga provinsi Riau yang bersangkutan adalah residivis narapidana asimilasi sudah dua kali masuk dalam kasus yang sama. Kemudian RA (31) warga Riau, RF (35) warga Kecamatan Tanah tumbuh Kabupaten Bungo.
Selanjutnya bersangkutan juga merupakan residivis yang sudah menjalani masa hukuman 2 kali penjara. Yang ke 4 RF (31).
“Empat tersangka yang kita amankan dari rangkaian pengungkapan sejak Sabtu lalu, sebagian besar BB akan diedarkan di Bungo,”kata Kapolres Bungo.
Baca Juga
Lebih lanjut Kapolres mengatakan jika dilihat dari kemasan kemungkinan barang didapat dari china dengan teks china. Dua kemasan 1 kg sudah di klip dan 1 kg ini masih asli dari kemasan luar negeri.
“Barang haram tersebut belum sempat diedarkan di kabupaten Bungo. Kita akan lakukan pengembangan ke Polda Riau. Menurut informasi petugas adanya komunikasi melalui handphone dari situ pengembangan nantinya sampai ke wilayah hukum Polda Riau,” katanya.
Ditambahkan Kapolres, nilai barang narkoba tersebut kurang lebih Rp 2 miliar. kemudian ekstasi Rp 1 miliar. Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup dan hukuman mati.