KPK PERIKSA 8 TERPIDANA UANG KETOK PALU

Jambi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan orang saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Kamis (1/10) kemarin. Ke delapan saksi yang dimintai keterangan semuanya terpidana dalam perkara yang sama. Diantaranya empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Elhewi dan Supriyono.

Kemudian mantan Pj Sekda Erwan Malik, mantan asisten III Saipuddin, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan delapan saksi dimintai kèterangan untul tersangka TH ( Tadjudin Hasan) ” Proses pemeriksaan dilalukan di Lapas Kleas II A Jambi, ” katanya.

Seperti diketahui, saat ini kedelapan saksi memang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jambi. Mereka divonis bersalah dalam kasus yang sama. Namun saat ini satu dari delapan saksi, Asiang masih menjalani isolasi di RSUD Raden Mattaher Jambi setelah dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19 sekitar sepekan yang lalu.

Sedangkan dua saksi lagi diperiksa untuk tersangka mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston.  Yaitu Sekretaris DPRD Provindi Jambi Emi Nopsiah dan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Mesran.

Selain Tadjudin dan Cornelis, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) serta dua Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Parlagutan Nasution (PN) dan Cekman (CM).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, KPK total telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu.

Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta. Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang.

sumber : jambone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *