JAMBI – Akibat satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kantor Gubernur Jambi yang terpapar covid-19, selama tiga hari ke depan, kantor Gubernur Jambi ditutup sementara. Termasuk penghentian pelayanan sementara.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jambi, Johansyah mengatakan, penutupan sementara ini telah melalui kesepakatan dan rapat bersama. Dalam hal ini, Pemprov Jambi mengeluarkan surat edaran Gubernur Jambi Nomor 2259/SE/Setda.org-1.1/IX/2020.
“Sementara ini kita hentikan pelayanan, ini untuk mengantisipasi adanya penyebaran kasus covid-19 yang semakin banyak,” kata dia, Senin (21/9). Lanjutnya, penutupan dan penghentian pelayanan di kantor Gubernur Jambi tersebut dimulai pada Selasa (22/9) hingga Kamis (24/9) 3 hari akan dilakukan penyemprotan desinfektan,” tambahnya.
Selain kantor gubernur, Johansyah menyebutkan, OPD yang ditutup sementara yakni, Dinas PUPR dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi. “Selama kantor tutup, maka harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dengan mengirimkan laporan pekerjaan melalui media elektronik yang telah disetujui bersama atasan sebelumnya,” jelasnya.
Baca Juga
Kepada seluruh Dinas di Pemprov Jambi nantinya juga diberlakukan 3 hari penutupan kantor, pegawai yang kondisinya menurun tak diperbolehkan ke kantor. “Jangan sampai nanti banyak klaster perkantoran dalam penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah penutupan, kantor bisa dibuka kembali sebagaimana biasa. Diketahui sebelumnya, untuk Setda Provinsi Jambi ada beberapa ASN yang terpapar covid-19, seperti Pasien 349 dan 371. Lalu untuk Bakeuda yang terpapar merupakan ASN yang berkontak erat dengan adiknya yang baru pulang dari Bali.