KPU : SYARAT KETIGA PASANGAN CALON BELUM MEMENUHI SYARAT

JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengumumkan hasil verifikasi syarat pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur yang mendaftar pada 4-6 September lalu, Senin (14/9) kemarin. Hasilnya, tiga pasangan calon yang mendaftar sebagai Cagub-cawagub pada Pilgub Jambi 2020, Haris-Sani, CE-Ratu dan Fachrori-Syafril dinyatakan belum memenuhi syarat.

M Subhan, ketua KPU Provinsi Jambi, Senin (14/9) kemarin menjelaskan sejumlah syarat administrasi yang belum dipenuhi pasangan calon. Dimulai dari pasangan Al Haris-Abdullah Sani. Dokumen administrasi milik bakal calon gubernur, Al Haris dianggap lengkap dan memenuhi syarat. “Namun dokumen administrasi milik Bacawagub Abdullah Sani masih harus ada perbaikan. Terutama ijazah SMA yang dilegalisir namun belum di stempel,” kata Subhan.

Kemudian, pasangan kedua, yakni Cek Endra (CE) – Ratu Munawaroh, juga ada yang tidak lengkap. KPU mengumumkan, hasil verifikasi faktual terhadap berkas administrasi Cek Endra masih harus dilakukan perbaikan.

“Berkas calon H Cek Endra masih harus ada perbaikan. Yakni surat keterangan tidak ada tanggungan hutang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Yang dilampirkan tersebut dari pengadilan Medan. Seharusnya dari Sarolangun,” kata M Subhan.

Pasangan ketiga, Fachrori Umar – Syafril Nursal, juga masih ditemukan dokumen administrasi yang harus diperbaiki. Terutama dari kandidat calon Gubernur Fachrori Umar.

“Untuk administrasi Fachrori Umar juga masih harus ada perbaikan. Terutama surat keterangan tidak sedang failid, dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi. Yang ada dari pengadilan Jakarta. Harusnya Medan,” ucap M Subhan.

Menurut dia, para bapaslon ini, harus segera memberbaiki dikumen tersebut. Mereka diberikan waktu selama tiga hari, 14-16 September untuk menyerahkan perbaikan. Maka dari itu, pihak KPU juga akan menyampaikan catatan kekurangan berkas administrasi tersebut, untuk diteruskan kepada tim penghubung. ‘’Sehingga nanti kandidat bisa segera melakukan perbaikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *