BURONAN KORUPSI KEJARI DITANGKAP

Dradio.id, JAMBI -Tim Gabungan Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo berhasil menangkap Mawardi BE, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkota Jambi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2013, Selasa (8/9). Sebelumnya, Mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di KPU Kota Jambi ini menjadi buronan sejak 2016 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jambi.

Mawardi ditangkap di Desa Teluk Keloyang, Tebo, Selasa (8/9) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Tebo,  Imran Yusuf mengatakan terpidana ditangkap oleh tim eksekutor gabungan dari Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejaksaan Negeri Tebo. ‘’ Terpidana ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jambi tanggal 27 April 2016,” jelasnya, Selasa (8/9).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak mengatakan,  Mawardi ditangkap berawal dari adanya informasi yang diterima mengenai keberadaan DPO Kejari Jambi. Selanjutnya, tim dari Kejari Jambi menuju Tebo untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana. Tiba di Muara Tebo sekira pukul 00.00 WIB, tim Kejari Tebo sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu. Selanjutnya pada Selasa, sekira pukul 04.00 WIB tim Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejari Tebo menuju ke lokasi untuk mengamankan DPO.

‘’Sekira pukul 06.30 WIB,tim langsung menangkap terpidana di Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu. DIa digerebek di rumah istrinya yang ke-4 . Selanjutnya dibawa menuju Kejari Tebo sekitar pukul 07.30 Wib,’’ ungkapnya. 

Untuk diketahui, Mawardi melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kepada KPU Kota Jambi tahun 2013. Dana tersebut digunakan untuk kegiatah pemeriksaan dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik senilai Rp 346.500.000, dan pekerjaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon walikota dan wakil walikota senilai Rp 98.000.000. Dalam pelaksanaannya mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp 175.740.000.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jambi Nomor:02/Pid.Sus-TPK/2016/PN JMB, tanggal 27 April 2016, Mawardi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Dia divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, Mawardi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14.000.000. Apabila dalam 1 bulan setelah putusan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jpu dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila masih tidak cukup maka diganti denga pidana kurungan 6 bulan.  Putusan inkracht Mei 2016. Sejak itu dia masuk dalam daftar DPO kejaksaan R.I. (yuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *