GOVINDA DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA

Dradio.id, Jambi – Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, sudah membacakan tuntutan perkara sabu dengan terdakwa Govinda alias Vinda. Dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah dengan tuntuta pidana penjara selama 6 tahun. Menurut JPU Zuhdi, dalam tuntutannya, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa Seperti yang telah diatur dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Zuhdi.

Tuntutan itu dibacakan Zuhdi, dalam sidang yang dipimin hakim ketua Partono. Selain menuntut pidana kurungan badan, terdakwa dituntut denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Govinda ditangkap pada 19 Maret 2020 lalu saat menunggu calon pembeli paket sabu. Ia ditangkap di Jembatan Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Saat digeledah, polisi menukan bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,613 gram. Barang bukti itu ditemukan dalam celana dalam terdakwa,

Sabu itu ia beli senilai Rp 4 juta, Selanjutnya akan dijual kepada Randa yang masih buron. Sabu tersebut dibeli terdakwa dari Santi di Kecamatan Pelayangan, Kabupaten Bungo seharga empat juta. Rama, penasehat hukum terdakwa saat menyampaikan pledoi meminta agar Govinda keringanan hukuman. “Kami minta diringankan hukumannya, apa lagi dia sudah kooperatif dipersidangan,” katanya.

sumber : jambi-independent.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *