Dradio.id, Jambi – Terpidana kasus pembangunan perumahan PNS Sarolangun, Joko Susilo ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (1/9) kemarin. Joko dieksekusi setelah ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis dirinya 3 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak mengatakan, Tim Tabur (tangkap buronan) kejaksaan Agung RI bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi sudah mengekskusi Joko Susilo. Menurut dia, Joko ditangkap di rumah kontrakannya, di Kota Jambi sekitar 16.00 WIB.
Sebelumnya, lanjut Johanis, Joko selalu dipantau oleh tim intelijen Kejati. Berdasarkan hasil pemantauan selama 8 bulan terakhir, dia berpindah pindah dari Sarolangun ke Kota Jambi dan sekitarnya.
‘’Sebelumnya, Joko Susilo dituntut Jaksa 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, di tingkat pertama, dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi, majelis hakim memutuskan lepas. Lalu Jaksa mengajukan Kasasi,’’ jelas Johanis yang didampingi M Asintel Kejati Jambi Husein Atmaja, dan Aspidsu Eko Adhyaksono dan Kasipenkum Lexy Fatharani
Putusan MA No.1662 K/Pid.Sus/2019 menghukum Joko 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara terdakwa lainnya, Ferry Nursanti statusnya masih Kasasi. Kejati belum terima putusan dari mahkamah Agung.
Baca Juga
Untuk diketahui, kasus ini juga menjerat mantan Sekretaris Daerah Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH) dan mantan Bupati Sarolangun Madel. Hanya saja pada tingkat kasasi, Madel diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasus perumahan PNS Sarolangun mencuat pada 2005, saat Madel tidak lagi menjabat Bupati Sarolangun. Mulanya, pembangunan rumah untuk PNS dikerjakan sebanyak 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.
Akibat kejanggalan tersebut, menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jambi adanya dugaan korupsi. Pihak BPK menilai, dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 Miliar.