Dradio.id, Jambi – Balai Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Provinsi Jambi menandatangani kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) provinsi jambi ( 24/8 ). kerjasama ini terkait pengawasan dan pembinaan iklan obat tradisional dan suplemen makanan yang beredar di media televisi dan radio.
kepala BPOM Jambi Antoni Asdi mengatakan, dengan kesepakatan ini, BPOM dan KPID akan melakukan pembinaan dan peningkatan pengawasan terhadap iklan obat-obat tradisional, suplemen dan kosmetik yang kini beredar di berbagai media elektronik.
“kita mengedukasi agar iklan yang beredar tidak menjebak masyarakat dengan produk”, jelasnya usai membuka kegiatan di hotel BW Luxury kota jambi (24/8).
Baca Juga
Antoni juga mengatakan, tidak sedikit dari informasi berupa iklan yang tidak memenuhi ketentuan, untuk itu perlu dilakukan pembinaan kedepan.
“untuk hasil pengawasan sarana industri obat tradisional dan suplemen makanan hingga juli tahun 2020 yang tidak memenuhi kriteria seperti ada di Muaro jambi sebanyak 2 kasus, dan yang lainnya ada di sorolangun,’’ Jelasnya. (*)