SELAMA COVID-19, ANGKA PERCERAIAN TURUN

Dradio.id, JAMBI – Selama pandemi covid-19 dan dirumah aja, angka perceraian di Kota Jambi mengalami penurunan. Panitera PA Jambi, Rusdi mengatakan angka perkara gugatan dan permohonan perceraian yang masuk hingga Agustus ini, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini juga dikarenakan pihaknya membatasi pelayanan selama masa pandemi Covid-19.

“Untuk perkara gugatan perceraian yang masuk hingga Agustus sebanyak 308 gugatan. Sementara untuk permohonan sebanyak 112, mengalami penurunan sekitar 7 persen dibanding tahun 2019. Tahun sebelumnya total ada 1.490 perkara, baik gugatan maupun permohonan,” bebernya.

Sementara angka perkara gugatan dan permohonan perceraian yang masuk hingga Agustus ini, mengalami penurunan dibandinkan tahun sebelumnya. Ini juga dikarenakan pihaknya membatasi pelayanan selama masa pandemi Covid-19.

“Untuk perkara gugatan perceraian yang masuk hingga Agustus sebanyak 308 gugatan. Sementara untuk permohonan sebanyak 112, mengalami penurunan sekitar 7 persen dibanding tahun 2019. Tahun sebelumnya total ada 1.490 perkara, baik gugatan maupun permohonan,” bebernya.

“Ini juga berkaitan dengan jumlah perkara yang masuk. Kita membatasi kepada masyarakat artinya pelayanan hanya sampai jam siang jadi ini berakibat kepada jumlah perkara yang masuk,” tambah Rusdi.

Rusdi juga mengatakan, faktor hukum dan KDRT menyusul menjadi penyebab perceraian.

Apalagi di tengah pandemi, pendapatan warga berkurang. Ini lah yang membuat istri menggugat perceraian. Sementara masalah hukum, tak jauh berbeda dengan faktor ekonomi. Di mana seorang suami yang terjerat kasus seperti pencurian dan sabu, tidak bisa menafkahi istri selama menjalani masa tahanan.

“Kalau KDRT kita tahu sendiri, kekerasan yang dilakukan baik pihak pria maupun perempuan,” sebutnya.

Sementara untuk kecamatan di Kota Jambi, yang dominan mengajukan gugatan perceraian seperti Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Alam Barajo, dan Kecamatan Kotabaru.

“Kita juga berharap peran dari Kemenag setempat agar lebih intens dalam menyuluhkan masalah perkawainan, agar tidak terjadi perceraian di kemudian hari,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *