BAKAR LAHAN, SUHAIMIN DITANGKAP

Dradio.id, KUALA TUNGKAL – Seorang petani bernama Suahimi (40) warga Parit Jawa Ujung, RT 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Ini setelah ia kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar lahan di Desa Pantai Gading.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi didampingi Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur mengatakan, dari hasil pemeriksaan dik

“Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading,” sebut Irjen Pol Firman Shantyabudi, Senin (3/8) kemarin.

Lanjutnya, penangkapan dilakukan pada Rabu (29/07) lalu, sekitar pukul 10.00 dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Tim Porles Tanjab Barat pun melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan tersebut.

Dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah padam. Dengan total keseluruhan lahan yang terbakar seluas 2 hektare.

Lahan tersebut, kata Irjen Pol Firman adalah milik Sajali (43) warga RT 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 308 jo pasal 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur WALHI Jambi, Rudiansah mengatakan, untuk memberikan sanksi, pihak penegak hukum harus mengklasifikasi dan verifikasi mendalam. Sebab, kata dia jika dilihat dari ketentuan regulasi, memang membakar tidak dibolehkan.

“Namun ada pasal pengolahan lingkungan hidup, yang mengatakan sepanjang menggunakan kearifan lokal diperbolehkan membuka lahan 2 hektare. Namun bukan dengan cara dibakar, tapi memerun,” katanya.

Di mana memerun kata dia yakni, memproduktifitaskan lahan untuk digarap menjadi produktif. Sebab, kata dia untuk memanfatakan lahan dengan di perun ini masih berkembang di Jambi. Namun, jika konteks kasus membakar secara sengaja dan melampaui batas, pelaku harus menghadapi ketentuan resiko.

“Itu tolak ukur yang pasti, bagaimana pemerintah memastikan unsur, apakah kesengajaan atau unsur lain,” sebutnya.

Dirinya juga berharap agar kebijakan sanksi dapat diberlakukan adil tanpa tebang pilih. Artinya, jika para pelaku merupakan bagian dari spekulan atau kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab, maka harus diberikan sanksi. “Tapi memang penting untuk dilakukan pengecekan kembali,” tandasnya.

sumber : jambi-independent.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *