MENIPU CALEG, MANTAN KOMISIONE KPU BUNGO DI TAHAN

Dradio.id, MUARA BUNGO- Sudah jatuh terimpa tangga, itulah kiasan yang mungkin cocok untuk mantan komisoner KPU Bungo satu ini. Setelah diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo, Musfal (52) harus menjalani proses hukum. Selasa (28/7) kemarin, dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan calon legislatif DPRD Provinsi Jambi. Setelah menjalani pemeriksaan, dia akhirnya ditahan penyidik Polres Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Waka Polres Kompol Yudha Pranata mengatakan, Musfal dinyatakan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap Ali, calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu legislatif (Pileg) 2019 lalu. “Musfal kita tahan bersama Suhermanto (46) yang bertugas sebagai perantara antara Ali dan Musfal, sekaligus sebagai guru spritual Ali. Keduanya ditahan dengan kasus penipuan dan dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara ,” kata Yudha kepada wartawan dalam konfrensi pers, Selasa (28/7) kemarin.

Yudha menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Musfal ini bermula pada bulan Desember 2018 lalu. Kala itu, korban Ali mengantar anaknya berobat kepada Suhermanto.

Ketika itu, korban menceritakan niatnya maju Pileg kepada Suherman. Kemudian, Suherman menawarkan bantuan. Dia mengatakan bisa membantu memenangkan korban. Dia mengaku dekat dengan Musfal, yang kala itu menjadi anggota KPUD Bungo.

“Mendengar janji tersebut, korban langsung tertarik atas jasa yang ditawarkan Suhermanto. Selanjutnya Suhermanto mempertemukan Ali dan Musfal ,” jelasnya.

Pada pertemuan tersebut, Musfal dan Suhermanto menjanjikan suara kepada korban sebanyak 14.000 yang diambil dari suara penerima program PKH. “Korban menyerahkan sejumlah uang kepada kedua pelaku secara bertahap untuk operasional tim sebanyak Rp 332.000.000. Jumlah itu sesuai dengan permintaan pelaku ,” katanya.

Suherman mengatakan uang tersebut digunakan untuk penginapan hotel dan okomodasi anggota KPU. Permintaan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama Musfal meminta uang Rp.30.000.000 bulan Desember 2018 . Kemudian, tahap kedua pada Januari 2019 Rp 50.000.000. Tahap ke tiga pada 12 Februari 2019 sebanyak Rp 20.000.000 melalui Suhermanto.

Berikutnya, pada 11 Maret , Rp 100.000.000 diserahkan melalui Suhermanto kepada Musfal. Sehari kemudian, 12 Maret 2019, Ali menyerahkan uang lagi  Rp 100.000.000 kepada Suhermanto.  Kemudian berikutnya Rp.7.000.000 dan Rp Rp.5.000.000 katanya untuk pembelian kain jilbab. Terakhir, keduanya menerima Rp 20 juta. Total  keseluruhannya Rp 332.000.000.

Namun, pada akhir penetapan calon terpilih, korban dinyatakan kalah. Akhirnya korban menempuh jalur hukum. “Saat awal pemeriksaan, Musfal dan Suhermanto hanya mengakui menerima uang Rp 180 juta. Menurut keduanya uang itu dalam rangka bisnis barang antik ,” kata Yudha.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, baru kedua pelaku mengakui bahwa uang tersebut untuk memenangkan Ali sebagai caleg DPRD Provinsi Jambi. Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, dan melalui proses gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Bungo. Kita juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus ini ,” kata Yudha.

Sumber : jambione.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *